Daerah

2 Terduga Pengedar Sabu Kembali Dibekuk Satresnarkoba Polres Bone Saat Transaksi Dini Hari

832
×

2 Terduga Pengedar Sabu Kembali Dibekuk Satresnarkoba Polres Bone Saat Transaksi Dini Hari

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, WATAMPONE–– Tim Satresnarkoba Polres Bone meringkus dua orang pria terduga pengedar sabu dalam operasi penindakan narkotika di wilayah Kecamatan Tanete Riattang, pada Rabu (22/10/2025) lalu.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Kalimantan, Kelurahan Watampone. Pelaku bernama FR (23), warga Kelurahan Bajoe, Tanete Riattang Timur, ditangkap usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Saat digeledah, petugas menemukan dua sachet plastik klip berisi sabu yang terjatuh di tanah serta satu unit ponsel OPPO A16 warna biru malam dari saku celananya.

Dari hasil pemeriksaan awal, FR mengaku membeli sabu tersebut dari AD (41), warga Jalan Lapatau Dalam, Kelurahan Manurunge, dengan transaksi via WhatsApp atas nama kontak AD-L seharga Rp300 ribu.

Baca Juga:  Kisruh Pengangkatan Sekwan Bone, Pemkab Konsultasi ke BKN Pusat, DPRD ke BKN Makassar

Tim langsung bergerak melakukan pengembangan. Sekitar pukul 01.00 WITA, AD berhasil diamankan di rumahnya. Petugas juga menyita satu unit ponsel Samsung A2 warna hitam yang digunakan dalam transaksi narkoba tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, membenarkan penangkapan dua residivis kasus narkotika itu. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,60 gram.

“Benar, kedua pelaku telah kami amankan beserta barang buktinya. Meskipun jumlahnya kecil, proses hukum tetap berjalan karena keduanya merupakan residivis,” ujarnya.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Cabuli Anak Sendiri, Polres Toraja Utara Terungku Pelakunya

(Ju)*