KABARTA.ID, MAKASSAR— Penanganan laporan hukum di Polrestabes Makassar kembali menuai sorotan. Seorang warga asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Bambang, mengaku kecewa karena laporannya yang telah dimasukkan sejak Januari 2025 lalu hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/91//2025/SPKT/POLRESTABES MKS/POLDA Sulawesi Selatan, tertanggal 15 Januari 2025. H. Bambang menyebut laporannya berkaitan dengan dugaan kerugian yang dialami akibat ulah seorang kontraktor.
“Kami sudah melapor secara resmi ke Polrestabes Makassar. Semua berkas sudah lengkap, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan. Seolah-olah laporan kami diabaikan,” ungkapnya kepada awak media, Senin (20/10/2025).
Ia menyayangkan lambannya proses hukum terhadap laporannya yang telah melewati waktu berbulan-bulan tanpa kejelasan tindak lanjut.
“Kami tidak mencari sensasi. Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ucapnya dengan nada kecewa.
H. Bambang pun berharap Kapolda Sulawesi Selatan turun tangan agar penanganan kasusnya mendapatkan perhatian serius. Menurutnya, jika dibiarkan berlarut-larut, hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi awak media melalui sambungan telepon maupun pesan singkat belum mendapat respons.
Warga Sidrap berharap aparat penegak hukum menunjukkan komitmen bahwa setiap laporan masyarakat, tanpa pandang bulu, wajib diproses sesuai prosedur dan asas keadilan.
(BGS)











