Daerah

Pelapor Hj. Adriani A. Page Ungkap Sikap Ego Ketua DPRD Bone Hingga 35 Anggota Dewan Ajukan Mosi Tidak Percaya

575
×

Pelapor Hj. Adriani A. Page Ungkap Sikap Ego Ketua DPRD Bone Hingga 35 Anggota Dewan Ajukan Mosi Tidak Percaya

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE— Dinamika politik di Kabupaten Bone kembali memanas. Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone secara resmi melayangkan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Bone, A. Tenri Walinonong, S.H., atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik lembaga.

Surat mosi tidak percaya tersebut bertanggal Jumat, 10 Oktober 2025, dan diserahkan kepada pimpinan DPRD Bone.

Pelapor sekaligus perwakilan para anggota dewan, Hj. Adriani Alimuddin Page, S.E., menegaskan bahwa langkah itu diambil karena para legislator menilai Ketua DPRD telah mencederai marwah lembaga serta mengabaikan prinsip kolektif kolegial yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ketua DPRD Bone tidak mampu mengaplikasikan asas kolektif kolegial yang secara eksplisit diatur dalam peraturan. Padahal, pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan yang bersifat kolektif dan kolegial,” kata Hj. Adriani, Rabu (15/10/2025).

Para pelapor menilai sejumlah kebijakan dan tindakan Ketua DPRD tidak lagi mencerminkan semangat kebersamaan lembaga. Mereka menyebut, sikap Ketua DPRD yang menolak keputusan fraksi bertentangan dengan Pasal 164 ayat (2) juncto Pasal 165 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 65 Tata Tertib DPRD Bone Tahun 2024.

Baca Juga:  Hadiri Rakernas XVI APEKSI di Makassar, Ini Harapan Wabup Suaib Mansur

Hj. Adriani A. Page, yang juga anggota Fraksi PPP, mengungkapkan bahwa 35 anggota DPRD, termasuk tiga pimpinan DPRD Bone, ikut menandatangani surat tersebut karena menilai Ketua DPRD kerap mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pribadi.

“Mosi tidak percaya ini lahir karena beberapa kebijakan Ketua DPRD terindikasi didasari kepentingan pribadi. Kami merasa tidak lagi terwakili sebagai lembaga yang terhormat,” tegas Hj. Adriani A. Page.

Salah satu contoh yang disebutkan ialah proses penentuan jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan). Menurutnya, seluruh fraksi telah merekomendasikan salah satu calon yang telah mengikuti asesmen.

Namun, Ketua DPRD diduga menolak menandatangani rekomendasi hanya karena calon tersebut tidak berkomunikasi langsung dengannya.

“Bahkan stempel lembaga sempat disembunyikan sehingga pelantikan Sekwan tertunda dan menjadi polemik di luar. Ini jelas menunjukkan ego pribadi yang menghambat proses kelembagaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hj. Adriani juga menyoroti ketidakhadiran Ketua DPRD dalam beberapa rapat penting, termasuk pembahasan APBD Perubahan 2025.

Baca Juga:  Semarak Jambore Petani di Bakke Bone, dari Lomba Rembuk Tani Hingga Lomba Kuliner Lebaran

“Dalam pembahasan APBD Perubahan, Ketua DPRD yang notabene Ketua Banggar ex officio hampir tidak pernah hadir tanpa alasan jelas. Padahal, rapat-rapat di DPRD merupakan kewajiban pimpinan,” ungkapnya.

Ia juga menyebut dalam paripurna penandatanganan nota kesepahaman (MoU) APBD Perubahan, Ketua DPRD sempat menuding alat kelengkapan dewan (AKD) lain melakukan rapat tidak sah, padahal seluruh mekanisme surat menyurat telah melalui pimpinan DPRD.

Hj. Adriani menegaskan, dirinya hanya bertindak sebagai perwakilan untuk menyerahkan surat mosi tidak percaya tersebut kepada Sekretaris Dewan. Ia memastikan langkah ini bukan bentuk perlawanan personal, melainkan mekanisme demokratis sesuai tata tertib lembaga.

“Saya hanya mewakili teman-teman. Buktinya, 75 persen anggota DPRD menandatangani surat itu. Selanjutnya, kami menunggu proses dari Badan Kehormatan (BK) untuk menindaklanjutinya,” tutup politisi PPP tersebut.

Dengan munculnya mosi tidak percaya ini, publik kini menanti sikap resmi Badan Kehormatan DPRD Bone dalam menelaah laporan tersebut. Jika terbukti melanggar, bukan tidak mungkin posisi Ketua DPRD Bone, A. Tenri Walinonong, akan dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif.

Baca Juga:  Bupati Bone Tegur Perangkat Desa yang Live TikTok Sambil Merokok di Jam Kerja

Menanggapi mosi tidak percaya tersebut, Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa dirinya menghormati dinamika politik di lembaga legislatif, namun menilai setiap proses harus tetap berjalan sesuai koridor hukum.

“Secara pribadi saya menanggapi secara normatif. DPRD adalah lembaga politik yang bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan opini atau kepentingan sesaat. Perbedaan pandangan dan kritik adalah bagian dari demokrasi, tapi semua harus berlandaskan peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD, serta kode etik yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).

Andi Tenri Walinonong juga menyatakan siap menjalani proses pemeriksaan di Badan Kehormatan (BK).

“Mosi tidak percaya atau laporan pelanggaran tidak otomatis memiliki kekuatan hukum sebelum diuji melalui mekanisme internal lembaga, yaitu Badan Kehormatan DPRD. Hanya BK yang berwenang memeriksa dan memutus apakah ada pelanggaran tata tertib atau kode etik. Saya menghormati mekanisme itu dan siap memberikan klarifikasi sesuai prosedur yang sah,” jelasnya.

(Ju)*