KABARTA.ID, BONE — Dinas Pendidikan Kabupaten Bone mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan penggunaan sepeda motor bagi siswa di bawah umur, Senin (13/10/2025).
Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala UPT SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Bone.
Surat bernomor 005/5220/DP tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari surat Kapolres Bone Nomor B/569/X/HUM.10/2025, tertanggal 10 Oktober 2025, yang berisi himbauan mengenai larangan mengemudi bagi siswa yang belum cukup umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam, S.STP., M.Si, menegaskan pentingnya peran sekolah dalam menanamkan kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas kepada para siswa.
“Larangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 77 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan,” kata Edy Saputra Syam, Senin (13/10/2025)
“Hal ini sejalan dengan petunjuk Bapak Bupati Bone untuk memberikan perlindungan dan keamanan dari siswa siswi jauh dari bahaya kecelakaan di jalan,” kata Edy Saputra Syam yang juga Kepala BKPSDM Bone ini.
Lanjut Edy, kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pelajar serta menumbuhkan budaya disiplin dan kesadaran keselamatan sejak dini.
Sebagai tembusan, surat tersebut juga disampaikan kepada Bupati Bone serta pengawas SD dan SMP se-Kabupaten Bone untuk dilakukan pengawasan dan tindak lanjut di lapangan.
Melalui edaran itu, Disdik Bone meminta kepada seluruh kepala sekolah untuk:
1. Melakukan sosialisasi kepada orang tua murid mengenai larangan penggunaan sepeda motor bagi siswa di bawah umur atau yang belum memiliki SIM C.
2. Memberikan edukasi dan pembelajaran kepada siswa tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan menaati hukum, termasuk mengintegrasikannya dalam kegiatan belajar mengajar.
(Ju)*











