Daerah

Dinkes Pangkep Dorong Percepatan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi Bagi TPP dan SPPG

149
×

Dinkes Pangkep Dorong Percepatan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi Bagi TPP dan SPPG

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, PANGKEP— Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar rapat koordinasi (rakor) percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Jumat (10/10).

Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Pangkep dan menjadi langkah strategis memperkuat sistem keamanan pangan daerah.

Rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari Permenkes Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, yang menjadi acuan utama dalam menjamin makanan yang aman, sehat, dan layak konsumsi.

Pemerintah Kabupaten Pangkep menargetkan seluruh TPP dan SPPG di wilayahnya memiliki SLHS aktif sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan pangan berbasis risiko serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap produk olahan lokal.

Baca Juga:  Sulsel Keciprat Anggaran Rp54,77 Triliun, Ini Kata Pj Gubernur

Kepala Dinas Kesehatan Pangkep, Hj. Herlina, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh pengelola SPPG terkait syarat dan ketentuan penerbitan SLHS.

“Dengan rakor ini, kami berharap semua pemilik SPPG mengetahui persyaratan penerbitan SLHS. Sertifikat ini merupakan syarat utama bagi SPPG untuk beroperasi. Di dalamnya termasuk pemeriksaan laboratorium bahan baku dan air agar makanan yang disiapkan benar-benar memenuhi standar kesehatan,” jelas Herlina.

 

Ia menambahkan, penerbitan SLHS akan dilakukan secepat mungkin, namun tetap mengikuti seluruh prosedur dan persyaratan yang berlaku.

“Kami menyampaikan apa saja syarat yang harus dipenuhi. Jika hasil inspeksi menunjukkan ada temuan, maka harus segera dilakukan perbaikan. Bila semua syarat dan SOP dijalankan dengan baik, Inshaallah makanan yang disiapkan terutama untuk anak-anaknakan terjamin keamanannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Harapan Baru untuk Noval, BAZNAS Bone Bantu Biaya Transplantasi Kornea

 

Lebih lanjut, Herlina menegaskan pentingnya kepemilikan SLHS, mengingat masih adanya kasus keracunan makanan di masyarakat akibat pengelolaan yang belum memenuhi standar.

“Kasus keracunan menunjukkan masih ada proses yang tidak sesuai ketentuan Kementerian. Karena itu, semua pengelola SPPG harus mengikuti kegiatan ini agar bisa memenuhi standar yang ditetapkan,” tegasnya.

 

Herlina juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini 11 SPPG di Kabupaten Pangkep telah memiliki penjamah makanan bersertifikat. Namun, sertifikat laik higiene sanitasi bagi lembaganya masih dalam proses.

“Penjamahnya sudah bersertifikat, tapi yang dibutuhkan adalah sertifikat untuk SPPG-nya,” katanya.

 

Dinas Kesehatan menargetkan penerbitan SLHS dapat dilakukan dalam waktu sebulan, tergantung pada kesiapan masing-masing pengelola.

Baca Juga:  Klan Sulaiman Satu Tenda di Magelang, Mentan Pemateri, Dua Adiknya Jadi Peserta

“Kami berharap SLHS bisa terbit dalam waktu sebulan. Tapi itu sangat bergantung pada kecepatan SPPG dalam memenuhi persyaratan,” tutup Herlina.

(Mun)*