Headlines

Diduga Tak Kantongi Izin, Penimbunan Lahan Proyek Perumahan di Sinjai Tuai Sorotan

280
×

Diduga Tak Kantongi Izin, Penimbunan Lahan Proyek Perumahan di Sinjai Tuai Sorotan

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, SINJAI— Aktivitas penimbunan lahan di kawasan Lappa Mas IV, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, menuai sorotan.

Proyek yang disebut-sebut untuk pembangunan perumahan Lappa Mas VI milik pengusaha lokal, H. Badris, diduga berjalan tanpa mengantongi izin resmi.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah alat berat sudah melakukan penimbunan tanah di lokasi tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun pihak pengembang terkait status perizinan proyek.

Aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU) Sinjai, Syahrul Gunawan, menilai proyek itu janggal karena tidak melalui prosedur yang semestinya.
“Setiap pembangunan perumahan harus melewati izin mendirikan bangunan (IMB) hingga izin lingkungan. Kalau dibiarkan, ini bisa berdampak buruk pada tata ruang dan lingkungan hidup di Sinjai,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).

Baca Juga:  BREAKING NEWS : Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Bone, Pusat Gempa di Barebbo

Syahrul juga menilai pemerintah daerah terlalu longgar dalam mengawasi aktivitas pengembang. Ia mendesak agar proyek tersebut ditinjau ulang sebelum menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Sinjai mengaku belum mengetahui detail soal izin pembangunan perumahan tersebut.
“Terkait izin pengembang saya kurang tahu, namun izin tambang tanah urug yang digunakan perumahan itu memiliki izin resmi,” katanya singkat.

Hingga kini, pihak pengembang belum memberikan klarifikasi. Publik pun menunggu sikap tegas pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, agar pembangunan di Sinjai tidak meninggalkan persoalan hukum maupun merugikan masyarakat.
(Bgs)