KABARTA.ID, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Penyesuaian ini dilakukan lantaran masih banyak calon PPPK paruh waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK.
Dalam surat bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada Kamis, 11 September 2025, Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara, Drs. Aris Windiyanto, M.Si.
Ia menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat maupun daerah.
Selain itu, BKN juga menegaskan bahwa persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat menggunakan surat pengurusan dari Kepolisian Sektor setempat. Dokumen SKCK wajib dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK selesai.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi calon PPPK paruh waktu yang masih berproses dalam pengisian data. Kami mengimbau seluruh instansi untuk memperhatikan jadwal terbaru ini,” tulis Aris Windiyanto dalam surat edaran tersebut dikutib kabarta.id, Jumat (12/9/2025).
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Kepala BKN, Deputi Sistem Digitalisasi Manajemen ASN, serta Kepala Kantor Regional I sampai XIV BKN.
Adapun jadwal terbaru yang ditetapkan BKN adalah sebagai berikut:
1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, semula 28 Agustus–15 September 2025 diperpanjang menjadi 28 Agustus–22 September 2025.
2. Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu, semula 28 Agustus–20 September 2025 menjadi 28 Agustus–25 September 2025.
3. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu, tetap pada 28 Agustus–30 September 2025.
(Ju)*