KABARTA.ID,Sinjai— Kondisi sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sinjai yang masih banyak berlubang memunculkan dugaan kuat adanya penyelewengan dalam penggunaan anggaran pemeliharaan jalan.
Meski setiap tahun dana perawatan jalan dialokasikan cukup besar, fakta di lapangan menunjukkan hasil yang jauh dari harapan masyarakat.
Bahkan, kata Bahar, anggaran yang bersumber Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 dengan pagu anggaran sebesar 2.8 milyar rupiah untuk biaya pemeliharaan jalan dengan leburan aspal type A menjadi temuan BPK.
“Kemarin itu (tahun 2024), anggaran pemeliharaan ruas jalan sepanjang 15 kilo meter jadi temuan BPK.
Dimana hasil audit BPK ditemukan indikasi kerugian keuangan Negara kurang lebih 1 milyar .
Memang, temuan kerugian Negara itu telah dikembalikan ke kas Negara sekitar Rp.600 juta, lalu terjadi lagi pengembalian sebesar 200 juta per tanggal 17 juli 2025, serta 40 juta per tanggal 17 juli 2025, dari hasil pengembalian tersebut masih berkurang atau tersisa 256 juta rupiah,” ungkapnya.
Lanjut Ketua Badan Peserta Hukum LMR-RI itu mengatakan,mengatakan, kasus tersebut (pengembalian) masih dapat di proses atau di lanjutkan keranah hukum,dikarenakan indikasi KKN sudah ada serta kerugian negaranya ada.
“Jadi,walaupun telah terjadi pengembalian uang ke kas Negara, pidananya tidak terhapuskan,karena ada Niat( MENSREA) perbuatan melawan hukum,memperkaya diri sendiri maupun orang lain dan dalam hukum pidana agar seseorang dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana, karena asas “tiada pidana tanpa kesalahan,” tambahnya..
Selain itu Ketua LMR-R IS Sinjai Memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kejati Sulawesi Selatan dalam kinerjanya yang sigap memberantas tindak pidana Korupsi.
Warga mengeluhkan kondisi jalan yang rusak parah di beberapa titik, mulai dari jalan poros hingga ruas lingkungan.
“Kalau memang anggarannya ada, kenapa jalan dibiarkan begini? Kami curiga ada permainan dalam penggunaannya,”ungkap salah seorang warga.(Bgs).7