KABARTA.ID, SINJAI—Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dilakukan pada tahun 2018–2019 dinilai tidak memberikan hasil nyata.
Proses revisi kala itu hanya menghasilkan sebuah seminar yang digelar di ruang rapat Kantor Bappeda yang bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Pusat Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup Universitas Bosowa Makassar.
Ironisnya, meski anggaran besar telah digelontorkan untuk kegiatan tersebut, hingga kini tidak ada kejelasan tindak lanjut maupun produk revisi yang bisa dirasakan manfaatnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas penggunaan anggaran daerah serta keseriusan pemerintah dalam menata ruang wilayah.
Salah seorang aktivis pemerhati kebijakan publik di Sinjai, Andi Bahar Dinata, menilai revisi tersebut hanya formalitas.
“Jangan sampai kegiatan semacam ini hanya dijadikan proyek menghabiskan anggaran. Sampai sekarang masyarakat tidak pernah melihat hasil konkret dari revisi RTRW itu,”ujarnya,Senin (25/8/2025)
Ketua Komda LMR-RI Sinjai itu mengatakan, pemerintah seharusnya transparan kepada publik terkait penggunaan dana revisi RTRW dan menjelaskan kenapa hasilnya hingga kini tidak terlihat. “Kalau memang tidak ada kemajuan, berarti ada yang salah sejak awal perencanaan. Ini jelas merugikan daerah,” tambahnya.
Lanjut A.Bahar dinata, menegaskan,akan kembali a melaporkan kasus penyelewengan serta penyimpangan kegiatan revisi Perda No. 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun2018-2019 dengan nilai anggaran 1,4 milyar itu.
Dimana kegiatan tersebut tidak menghasilkan output yang signifikan.
“Secepatnya, kami akan melaporkan kasus tersebut ke Polda dan Kejati Sulsel.
Karena kegiatan tersebut sudah merugikan keuangan negara dan harus ada yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran tersebut, insyaallah, kami akan mendesak Polda maupun Kejati tuk menuntaskan penyelewengan ataupun penyimpangan anggaran kegiatan tersebut,”pungkasnya, Senin (25/8/2025).(Bgs)