Daerah

Dalam Rapat Pemantapan Penundaan PBB-P2, Bupati Tegaskan Kembali Pakai SPPT Awal

1642
×

Dalam Rapat Pemantapan Penundaan PBB-P2, Bupati Tegaskan Kembali Pakai SPPT Awal

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, Sulawesi Selatan, bergerak cepat menindaklanjuti keputusan penundaan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Lateya Riduni, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, Kota Watampone, Kamis (21/8/2025).

Rapat dipimpin langsung Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, SP., M.M., serta dihadiri jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Bone.

Rapat difokuskan pada langkah teknis pemantapan penundaan PBB-P2 kepada masyarakat.

Dalam rapat itu, Bupati Bone mempertegas kembali untuk memakai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang( SPTT) awal atau yang lama diedarkan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Pandemi Covid 19, dr Andi Ryad : Legislatif Tetap Dorong Adanya Pembangunan

“Kami minta SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang sudah beredar ditarik kembali, kami tegaskan untuk kembali menggunakan SPPT lama untuk segera diedarkan ke masyarakat,” tegas Bupati.

Ia menambahkan, masyarakat yang sudah terlanjur membayar pajak, Pemkab Bone akan mengembalikan kelebihan pembayaran melalui mekanisme restitusi.

“Bagi masyarakat yang sudah membayar dengan nilai baru, akan dilakukan pengembalian pembayaran pajak, dengan format restitusi terlampir,”tegasnya.

Dengan langkah ini, Pemkab Bone menegaskan komitmennya menjaga transparansi sekaligus memastikan hak masyarakat tetap terlindungi di tengah penundaan kebijakan PBB-P2.

(Ju)

Tinggalkan Balasan