Headlines

KP2KP Sinjai Jemput Bola, Validasi Data Usaha Lewat KPDL di Bullupoddo

147
×

KP2KP Sinjai Jemput Bola, Validasi Data Usaha Lewat KPDL di Bullupoddo

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, SINJAI— Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menggelar Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) terhadap pelaku usaha penggilingan padi di wilayah Bullupoddo, Kabupaten Sinjai, Selasa (19/8/2025).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi data perpajakan serta mendorong kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak (WP).

Pelaksana KP2KP Sinjai, Arfian, memimpin langsung kegiatan tersebut dengan melakukan wawancara, pengecekan dokumen usaha, pendataan aset, dokumentasi visual, hingga penandaan (tagging) lokasi usaha.

“Data yang akurat menjadi kunci agar pelayanan dan pengawasan perpajakan berjalan efektif. Karena itu, validasi langsung di lapangan sangat penting,” ujar Arfian.

Ia juga mengingatkan bahwa mulai tahun pajak 2025 seluruh kewajiban perpajakan akan dilakukan melalui sistem Coretax. “WP wajib mengaktifkan akun Coretax dan melakukan registrasi kode otorisasi untuk mendukung proses pelaporan SPT,” jelasnya.

Baca Juga:  Turucinnae Bergejolak, Panitia Disebut Kampanyekan Cakades, Camat Lamuru: Akan Dipanggil

Menurut Arfian, KPDL merupakan strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membangun profil wajib pajak yang lebih komprehensif sekaligus memperbarui data yang sudah ada agar tetap relevan. Ia pun mengapresiasi sikap terbuka para pelaku usaha di Bullupoddo.

“Kerja sama WP sangat membantu petugas dalam validasi data. Harapan kami, data yang dihimpun langsung dari lapangan ini bisa memperkuat basis data perpajakan nasional dan mendukung penerimaan negara,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Sigit Purnomo, menyatakan dukungan penuh atas inisiatif yang dijalankan KP2KP Sinjai.

“KPDL adalah bukti nyata transformasi DJP menuju sistem perpajakan berbasis data dan teknologi. Ini sejalan dengan implementasi Coretax yang menuntut transparansi serta pemutakhiran data,” ungkap Sigit.

Baca Juga:  Dapati Warga Salat Jumat Tidak Pakai Masker, Ketua DPRD Bone Lakukan Ini

Ia menambahkan, kepatuhan pajak merupakan tanggung jawab bersama. “Kami mengajak seluruh WP aktif memastikan usahanya tercatat dengan benar serta melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan,” tegasnya.

Bagi WP yang mengalami kendala dalam registrasi Coretax atau pelaporan SPT, Arfian mengimbau agar segera berkonsultasi ke KPP Pratama Bulukumba atau KP2KP Sinjai. “Seluruh layanan DJP diberikan gratis tanpa dipungut biaya apa pun,” tandasnya.

Dengan sinergi antara petugas pajak dan wajib pajak, KPDL diharapkan mampu menjadi langkah konkret dalam mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, serta berbasis data yang kuat.

(Ju)*

Tinggalkan Balasan