Daerah

Breaking News: Pemda Bone Batalkan Penyesuaian NJOP Berdampak Kenaikan PBB P2

2500
×

Breaking News: Pemda Bone Batalkan Penyesuaian NJOP Berdampak Kenaikan PBB P2

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE – Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan resmi membatalkan kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berdampak pada penyesuian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Keputusan ini diambil menyusul arahan dari pemerintah pusat dan respons atas gelombang protes masyarakat.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bone, Andi Saharuddin, menyampaikan bahwa penyesuaian zona nilai tanah sebesar 65 persen atau senilai Rp20 miliar ditunda untuk dikaji ulang.

“Sesuai arahan pemerintah pusat, maka dari itu kita tunda dan akan kaji ulang kembali. Kita juga akan lakukan evaluasi total karena ini merupakan temuan dari pemerintahan sebelumnya,” ujar Andi Saharuddin, Selasa (19/8/2025) malam.

Ia menegaskan, seluruh ketetapan PBB akan dikembalikan ke SPPT lama, sementara bagi wajib pajak yang telah melakukan pembayaran, akan dilakukan penyesuaian.

Baca Juga:  DPT Pilkada Bone Naik Dibanding Pemilu 2024

“Kami harap masyarakat tidak terpancing provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah daerah wajib patuh dan tunduk terhadap instruksi pemerintah pusat,” tambahnya.

 

Sebelumnya, ribuan massa yang mayoritas berasal dari kalangan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Bone, Jalan Ahmad Yani, Watampone, pada Selasa (19/8/2025) sejak siang hingga malam.

Sebelumnya, Pemda melakukan nyesuaian zona nilai tanah sebesar 65 persen yang berdampak pada kenaikan PBB-P2. Berdasarkan data, nilai PBB-P2 pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp30 miliar, sementara pada 2025 melonjak menjadi Rp50 miliar.

Dengan keputusan ini, Pemda Bone berharap ketegangan mereda dan kepercayaan publik kembali terjaga.(Ju)*