Daerah

Ratusan Tahanan Rutan Pangkep Dapat Remisi HUT RI, Tiga Bebas Bersyarat

86
×

Ratusan Tahanan Rutan Pangkep Dapat Remisi HUT RI, Tiga Bebas Bersyarat

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, PANGKEP– Sebanyak 489 narapidana di Rutan Kelas II B Pangkep, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulsel, mendapat remisi dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia.

Remisi diberikan Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, secara simbolis di halaman Rutan, Kecamatan Bungoro, Sulsel, Minggu (17/8/2025).

Yusran menyebut dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana dapat memanfaatkan betul hak bersyarat yang diberikan.

“Intinya bersungguh-sungguh dan ikhlas berkelakuan baik Insya Allah berubah dan kedepannya bisa cepat bebas, ” ujarnya.

Kepala Rutan Kelas II B Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo juga menyebutkan, narapidana yang mendapat remisi sebanyak 489 orang.

Rinciannya, mereka yang mendapat remisi umum berjumlah 224 orang. Remisi umum 1 yakni 1 bulan 33 orang, 2 bulan 50 orang, 3 bulan 78 orang, 4 bulan 44 orang, 5 bulan 11 orang dan 6 bulan 5 orang. Remisi umum 2 yakni 1 bulan 2 orang dan 5 bulan 1 orang.

Baca Juga:  AKBP Ardyansyah Pamit, Setelah 16 Bulan Jabat Kapolres Bone

Sementara itu, mereka yang mendapat remisi dasawarsa berjumlah 265 orang. Remisi dasawarsa 1 yakni 5 hari 1 orang, 25 hari 2 orang, 30 hari 3 orang, 38 hari 1 orang, 45 hari 6 orang, 48 hari 1 orang, 50 hari 3 orang, 55 hari 1 orang, 60 hari 25 orang, 75 hari 8 orang, 85 hari 2 orang, 90 hari 207 orang. Remisi Dasawarsa 2 yakni 5 hari 1 orang, 10 hari 1 orang, 45 hari 2 orang, 60 hari 1 orang.

“Ada dua jenis pemberian remisi yakni remisi umum dan remisi dasawarsa. Remisi umum berjumlah 224 orang dan remisi dasawarsa berjumlah 265 orang, ” ungkap Irphan.

Dia menambahkan, jika pemberian remisi ini adalah hak bersyarat dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga:  Resmikan Batalyon D Pelopor Sat Brimob di Luwu Raya, Kapolda; Jangan Pernah Menyakiti Hati Rakyat

“Minimal 6 bulan pidana, aktif melakukan pembinaan dan berkelakuan baik selama di dalam tahanan, ” jelasnya.

Dia menyebut, hari ini ada tiga orang yang langsung bebas bersyarat dan narapidana dari kasus undang-undang kesehatan.

“Hari ini yang bebas bersyarat ada 3 orang, remisi umum 2 orang sedangkan remisi dasawarsa 1 orang yang bebas, ” ungkapnya.

Dia menambahkan, jika kasus yang mendominasi pemberian remisi ini paling besar yakni narkotika, pencurian, perjudian, perlindungan anak dan pembunuhan.

Sekedar diketahui jumlah total tahanan di Rutan Kelas II B Pangkep yakni 314 orang dan sudah over kapasitas.

Tinggalkan Balasan