Daerah

Deadline 20 Agustus, Kinerja Pemda – DPRD Diambang Sanksi Pemotongan DAU Jika Terlambat Sahkan RPJMD 

299
×

Deadline 20 Agustus, Kinerja Pemda – DPRD Diambang Sanksi Pemotongan DAU Jika Terlambat Sahkan RPJMD 

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE— Pemerintah Kabupaten Bone bersama DPRD Bone berpacu dengan waktu untuk menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030.

Sesuai ketentuan, dokumen ini harus disahkan paling lambat 20 Agustus 2025 atau enam bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bone pada 20 Februari lalu.

Kepala Bappeda Bone, Andi Yusuf, mengingatkan bahwa keterlambatan penetapan RPJMD melanggar ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Sanksinya tidak ringan, mulai dari penundaan hingga pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).

“RPJMD menjadi dasar penyusunan Perda tentang Rencana Pembangunan Daerah dan RKPD. Kalau terlambat, semua perencanaan program pembangunan juga ikut tertunda,” tegas Andi Yusuf, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga:  Korwil IV JBBSS REI Sulsel Sambangi BPJS Ketenagakerjaan Sinjai

Ia menjelaskan, pembahasan RPJMD Bone sudah dilakukan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan saat ini tinggal tahap konsultasi di Pemprov Sulsel.

“Kita berharap tidak ada keterlambatan, karena konsekuensinya jelas,” ujarnya.

Terkait isu yang beredar soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 300 persen dalam dokumen RPJMD, Andi Yusuf membantah tegas.

Menurutnya, dokumen tersebut hanya memuat proyeksi pendapatan lima tahunan dan penyesuaian besaran pajak berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN Bone.

“Tidak ada aturan kenaikan PBB-P2 di RPJMD. Yang ada hanya penyesuaian NJOP sesuai ZNT. Jadi informasi soal kenaikan 300 persen itu hoaks,” jelasnya.

Senada, Anggota Pansus RPJMD DPRD Bone, Chaerul Anam, menegaskan bahwa yang disetujui pansus adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan kenaikan PBB-P2.

Baca Juga:  AKBP Ardyansyah Pamit, Setelah 16 Bulan Jabat Kapolres Bone

“Catatan kami jelas, untuk PBB-P2 dilakukan penyesuaian, bukan kenaikan besar-besaran,” kata Ketua Fraksi PPP DPRD Bone itu.

Bappeda Bone pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu yang belum tentu benar. “Pemerintah daerah tidak akan mengeluarkan kebijakan yang merugikan masyarakat,” pungkas Andi Yusuf.

(Ju)*

Tinggalkan Balasan