Daerah

Lukman Dahlan Angkat Bicara Soal Dugaan Gratifikasi Investor di Sinjai

168
×

Lukman Dahlan Angkat Bicara Soal Dugaan Gratifikasi Investor di Sinjai

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, SINJAI— Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai, Lukman Dahlan, akhirnya memberikan tanggapan terkait kabar dugaan gratifikasi yang disebut-sebut melibatkan investor pabrik porang di daerah tersebut.

Jebolan Public Acountability Training di University of Canberra Australia itu menegaskan bahwa proses perizinan terhadap investor dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa adanya perlakuan istimewa atau praktik yang melanggar hukum.

“Semua investor yang akan masuk di Sinjai, termasuk pabrik porang, mendapatkan pelayanan yang sama. Kami tidak membenarkan adanya gratifikasi atau imbalan dalam bentuk apapun,” tegasnya, Kamis (14/8/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa setiap tahapan perizinan telah melalui prosedur verifikasi teknis lintas OPD, serta transparan dan dapat diakses publik.

Baca Juga:  KPPN Dukung Desa Bonto Masunggu Bone Masuk Ajang ADWI 2022

Perizinan Industri Pengolahan Porang ini, bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten, Sinjai, melainkan Pemerintah Provinsi dan Pusat.

Adapun pemerintah kabupaten (Pemkab) berikan kata mantan Kabag hukum Pemerintah kabupaten Sinjai itu jelaskan, hanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yakni lokasi investasi, dimana lokasi tersebut sesuai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kabupaten Sinjai, yang masuk pada Zona Industri.

Selain, itu Pemkab juga kelak akan berikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), jika telah memiliki Persetujuan Lingkungan, yang akan diterbitkan Pemerintah Provinsi.

Terpisah, melalui seluler, Musadaq
singkat menyampaikan,meminta, Pemerintah kabupaten Sinjai tidak diskriminasi memberikan perlakuan anak emas terhadap pekerja media
Untuk informasi transparansi.

Dirinya juga berharap ada penyegaran total pola komunikasi kehumasan pemkab ke publik.

Baca Juga:  Menteri Parekraf Sandiaga Uno: Sukseskan Event Pesona Luwu Utara Festival Bumi La Maranginang

“Pemkab harus lebih terbuka dan memberikan akses informasi secara merata kepada seluruh pewarta.

Timbulnya polemik perijinan investor,lantaran Pola komunikasi kehumasan Pemkab yang tidak terbuka.

Transparansi adalah kunci menjaga hubungan baik antara pemerintah dan insan pers tanpa menimbulkan gejolak yang berdampak ke publik.Perlakuan yang tidak adil akan berpotensi memengaruhi independensi pemberitaan,” singkatnya.(Bgs)

Tinggalkan Balasan