KABARTA.ID, BONE– Pemerintah Kabupaten Bone menepis isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 300 persen. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone, Ir. Muh. Angkasa, M.Si, menegaskan, penyesuaian yang terjadi saat ini bukan kenaikan tarif pajak, melainkan penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tidak ada kenaikan sampai 300 persen, bahkan 200 persen pun tidak. Ini murni penyesuaian nilai tanah sesuai acuan BPN, bukan tarif yang kita naikkan,” ujar Angkasa di salah satu Cafe di Kota Watampone, Senin (11/8/2025) malam.
Ia menjelaskan, selama 14 tahun terakhir nilai ZNT di Bone tidak pernah diperbarui. Akibatnya, ada wilayah yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya hanya Rp7.000 per meter. Setelah penyesuaian, nilai tanah menjadi lebih wajar sesuai harga pasar.
Bapenda mencatat, 25 persen wajib pajak tidak mengalami perubahan PBB-P2, sedangkan sisanya mengalami penyesuaian rata-rata 65 persen, tergantung zona masing-masing.
Penyesuaian ini, kata Angkasa, bertujuan menciptakan keadilan pajak, terutama bagi lahan di kawasan perkotaan yang nilai pasarnya tinggi.
“Jadi nilai yang naik itu di daerah perkotaan dan Poros Jalan, jadi beda-beda sesuai dengan zonanya dan masih batas wajarnya saja,” kata Angkasa
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bone, H. Anwar, SH., M.Si., MH, menambahkan, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dan Pusat, Perda Nomor 1 Tahun 2024, serta Perbup Nomor 11 Tahun 2024. NJOP ditetapkan setiap tiga tahun sekali, dengan penyesuaian tahunan untuk objek tertentu.
Pemerintah daerah memperkirakan pendapatan PBB-P2 tahun ini naik dari Rp30 miliar menjadi Rp50 miliar.
“Kami akan turun bersama BPN untuk sosialisasi agar masyarakat paham bahwa penyesuaian ini demi keadilan dan sesuai harga pasar,” pungkas Angkasa.
(Ju)*