Daerah

Fraksi Nasdem Dorong Penguatan Sinergi Legislatif-Eksekutif di Rapat Paripurna DPRD Bone

207
×

Fraksi Nasdem Dorong Penguatan Sinergi Legislatif-Eksekutif di Rapat Paripurna DPRD Bone

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone menggelar dua rapat paripurna penting di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bone, Kota Watampone, Jumat (25/7/2025).

 

Agenda utama rapat adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, Fraksi Partai Nasdem melalui juru bicaranya, Abul Khaeri, menekankan pentingnya penguatan hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam merancang program pembangunan daerah.

“Penguatan sinergi legislatif dan eksekutif dalam merancang program dan kegiatan sangat penting. Kami siap mendukung demi terwujudnya prinsip good government,” ujar Abul Khaeri di hadapan forum.

Fraksi Nasdem juga memberikan apresiasi atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Bone dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menurutnya, capaian tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga:  Forkopimda Bone Ziarah Makam Raja Bone di Gowa dan Makassar

“Fraksi Nasdem memberikan apresiasi atas opini WTP dari BPK RI, yang menjadi bukti nyata adanya komitmen dalam akuntansi pemerintahan. Kami berharap capaian ini dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Selain itu, Fraksi Nasdem juga menyoroti sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA).

Mereka berharap anggaran tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif untuk mendukung program prioritas pembangunan di tahun anggaran berikutnya.

Rapat paripurna ini dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, serta tamu undangan lainnya. Sesi kedua rapat yang digelar pukul 21.00 Wita malam itu menetapkan persetujuan Ranperda menjadi Peraturan Daerah.

(JU)*.

Tinggalkan Balasan