KABARTA.ID, BONE— Polemik pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris DPRD Bone kembali mengemuka. Meski proses lelang jabatan telah selesai dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bone, pelantikan pejabat terpilih belum juga dilakukan karena belum adanya rekomendasi persetujuan dari DPRD Bone.
Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, SH, dalam surat bernomor 650/005/VII/2025, secara resmi meminta agar Bupati Bone menggelar ulang proses lelang jabatan tersebut. Pasalnya, Andi Tenri Walinonong menolak mendatangani pengusulan Hj. Faidah sebagai Sekretaris DPRD Bone yang terpilih dalam lelang jabatan tersebut.
Walau semua Wakil Ketua I, II, III DPRD Bone dan semua fraksi memberikan rekomendasi persetujuan atas penunjukan Hj. Faidah sebagai Sekretaris DPRD Bone.
Menanggapi hal itu, akademisi Universitas Bosowa, Dr. Ade Ferry Afrizal, menilai langkah tersebut berpotensi melanggar tata tertib DPRD dan bisa menimbulkan cacat prosedur. Ia mempertanyakan dasar pengambilan keputusan yang menjadi landasan terbitnya surat permintaan tersebut.
“Kalau mengatasnamakan lembaga, maka harus dipastikan surat itu merupakan hasil keputusan kolektif melalui rapat pimpinan dan konsultasi fraksi,” tegas Ade Ferry, Kamis (24/7).
Ia mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, setiap keputusan yang bersifat kelembagaan harus diambil secara kolektif kolegial. “Tidak bisa hanya satu individu, meski itu ketua DPRD. Keputusan lembaga harus melalui mekanisme yang sah,” tambahnya.
Ade Ferry juga menyoroti bahwa jika keputusan tersebut tidak melewati proses internal yang seharusnya, maka akan memicu konflik di tubuh DPRD sendiri. Ia mengingatkan bahwa permintaan resmi yang mengatasnamakan lembaga tidak bisa keluar begitu saja tanpa dasar kuat dari hasil rapat resmi.
“Kalau surat ini merujuk pada hasil sebelumnya, maka harusnya ada penolakan resmi terhadap tiga nama calon yang diusulkan. Kalau belum ada jawaban resmi sebelumnya, kenapa tiba-tiba muncul surat permintaan lelang ulang?” ujarnya mempertanyakan.
Lebih lanjut, Ade Ferry menyebut pentingnya menjaga marwah dan integritas DPRD sebagai lembaga. Menurutnya, dinamika internal fraksi tidak boleh menyeret kelembagaan DPRD dalam posisi yang tidak solid.
“Itu urusan internal fraksi masing-masing. Tapi jangan lembaga yang dikorbankan. Persoalan ini jadi rumit karena tidak melalui proses yang utuh. Ini rawan gugatan dan memperpanjang konflik administratif,” pungkasnya.
(Ju)*