KABARTA.ID, BONE— Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah pelaku ditangkap di lokasi berbeda, sementara sebagian lainnya diamankan untuk proses rehabilitasi. Modus peredaran menggunakan sistem tempel dan komunikasi melalui akun WhatsApp.
Kasus pertama diungkap Senin (14/7/2025) di Desa Lappo Ase, Kecamatan Awangpone. Pelaku RST (39) ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 12 sachet sabu dan perlengkapan penggunaan narkotika. Dari pengakuannya, sabu diperoleh dari CDR (31), yang kemudian ikut ditangkap di Kelurahan Jeppe’e, Tanete Riattang Barat.
Polisi turut mengamankan BD (45) di lokasi penangkapan CDR. Meski tidak terlibat langsung dalam transaksi sabu, ia mengakui pernah memesan narkoba dan kini diarahkan untuk menjalani rehabilitasi di BNNK.
Selasa dini hari (15/7), pelaku AW ditangkap di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue. Polisi menemukan sabu dalam pipet plastik yang dijatuhkan ke jalan. AW mengaku mendapatkan sabu dari sistem tempel dengan penyebutan sandi “jagung putih.”
Pada Rabu (16/7), AP (19) diamankan di Kelurahan Macanang, Tanete Riattang Barat. Ia membawa delapan sachet sabu dalam cup PCR tube, yang diambil dari titik tempel atas perintah akun WhatsApp berinisial “Z.” Di hari yang sama, HPN ditangkap di Kelurahan Masumpu setelah memesan sabu seharga Rp200 ribu lewat akun yang sama.
Kelima pelaku, yakni RST, CDR, AW, AP, dan HPN kini ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap HPN yang hanya memiliki sabu di bawah 1 gram, polisi mempertimbangkan rehabilitasi melalui asesmen BNNK.
Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku narkotika. “Ini bukti keseriusan kami. Kami imbau masyarakat agar turut serta memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi sesuai hasil penyidikan dan asesmen.
(Ju)*