KABARTA.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK).
RMB – ATK mengajukan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025 terkait status mantan narapidana calon wakil walikota paslon nomor 4. Akhmad Syarifuddin.
Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Selasa (8/7/2025). MK memutuskan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait, serta menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sebelum putusan, semua pihak tampak tegang menanti hasil sidang yang akhirnya memastikan sengketa ini berakhir di MK
Dengan demikian, Paslon diusung Partai Gerindra, Partai Demokrat dan PKB memenangkan PSU Pilkada Palopo Tahun 2025.
Sebelumnya, berdasarkan hasil rekapitulasi suara pasca-PSU, Paslon 4, Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin (Ome) keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 47.349 suara atau 50,53 suara.
Sementara itu, Paslon 2, Farid Kasim Judas (FKJ)- Nurhaenih 35.058 suara atau 37,41 persen.
Lalu, Paslon 3, Rahmat Masri Bandaso -Andi Tenri Karta 11.021 suara atau 11,76 persen.
Terakhir ada Paslon 1, Putri Dakka -Haidir Basir 269 suara atau 0,02 persen.(JU)*