Daerah

Khairil Bantah Tuduhan Tambang Ilegal di Sinjai, Tegaskan Sudah Kantongi Izin Resmi

81
×

Khairil Bantah Tuduhan Tambang Ilegal di Sinjai, Tegaskan Sudah Kantongi Izin Resmi

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, SINJAI — Pemilik tambang tanah urug di Kabupaten Sinjai, Khairil, membantah keras tudingan bahwa usaha tambangnya beroperasi secara ilegal. Ia menegaskan, seluruh kegiatan pertambangan yang dikelolanya telah dilengkapi dengan izin resmi dan proses perpanjangan yang sah sesuai ketentuan pemerintah.

Penegasan ini disampaikan Khairil menanggapi pemberitaan di salah satu media online yang menyebut tambangnya berstatus ilegal. Mantan anggota DPRD Sinjai itu menyebut informasi tersebut menyesatkan publik karena tidak sesuai fakta di lapangan.

“Kami memiliki legalitas yang sah. Izin perpanjangan juga sudah kami tempuh. Jadi tudingan Muhammad Ali, ST, MT., sangat kami bantah,” kata Khairil, Senin (7/7/2025).

 

Khairil juga menilai pemberitaan yang bersumber dari pernyataan Muhammad Ali merugikan dirinya sebagai pengusaha tambang yang taat aturan.

Baca Juga:  Kejati Papua Barat bersama Kejari Bone Ekseskusi 5 DPO

“Usaha yang kami jalankan sudah dilengkapi dengan persyaratan perizinan. Pesan saya kepada rekan-rekan media, ketika ingin memberitakan, jangan asal menulis berita yang merugikan orang lain. Patuhi kaidah-kaidah jurnalistik, jangan berat sebelah,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, hanya ada beberapa perusahaan di Sinjai yang memiliki izin resmi tambang tanah urug. Hal ini, menurutnya, membuktikan masih ada pihak-pihak lain yang justru melakukan penambangan ilegal tanpa izin.

“Sekali lagi saya luruskan, tudingan yang menyebut usaha kami ilegal tidak benar. Kami beroperasi sesuai prosedur,” tutupnya.

 

(Bgs)

Tinggalkan Balasan