Daerah

Tellucappa Law Firm Laporkan Komisioner KPU Sinjai di DKPP

274
×

Tellucappa Law Firm Laporkan Komisioner KPU Sinjai di DKPP

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, Sinjai— Tellucappa Law Firm melaporkan satu anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Aduan ini perihal praktik transaksi Judi Online (Judol) High Domino (HD) yang dilakukan oleh salah satu Komisioner KPU Sinjai berinisial S dan tersebar pada grup WhatsApp.

“Pertanggal 23 Juni 2025 melalui email, kami telah menyampaikan aduan ke DKPP terkait praktik Judi Online yang telah dilakukan oleh salah satu Komisioner KPU Sinjai berinisial S,” ujar Ketua Lembaga Advokat Tellucappa Law Firm, Sulharmin saat menggelar Jumpa Pers, Rabu (25/6/2025).

Menurut Sulharmin, aduan terkait praktik Judi Online yang diduga kuat telah melanggar kode etik, prinsip serta integritas sebagai penyelenggara pemilu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pasal 1 poin 22.

Baca Juga:  Dikenal 'Kandang' Judi Sabung Ayam, Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Tajong

“Penyelenggara pemilu sebagaimana kode etik dan prinsip serta prinsip seharusnya menjaga integritas kelembagaan. Sehingga, perbuatan Judi Online menciderai institusi pemilu dan bahkan marwah perwujudan demokrasi yang sesungguhnya,” ungkapnya.

Dengan aduan ini pihaknya kata Sulharmin bisa menjadi atensi DKPP, mengingat perilaku salah satu Komisioner KPU Sinjai telah melanggar kode etik dan integritas sebagai penyelenggara pemilu.

“Kami harap aduan ini bisa menjadi atensi dan menunggu tanggapan DKPP terkait laporan kami,” pungkasnya. (Bgs)*

Tinggalkan Balasan