KABARTA.ID, BONE—Komisi III DPRD Bone melakukan sidak ke lokasi proyek Bola Soba di Watang Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (7/5/2025).
Proyek Bola Soba diduga sarat pelanggaran. Lantaran adanya progres pembangunan.
Sementara kontrak proyek sudah dinonaktifkan dan tak dianggarkan pada APBD 2025 ini.
Komisi III DPRD Bone memerintahkan agar aktivitas pengerjaan di lokasi proyek bola soba dihentikan.
Komisi III DPRD Bone yang dipimpin Ketua Indra Jaya, Sekretaris Komisi III, Andi Yusuf Nuryawan dan Anggota Komisi III, Chaerul Anam.
“Setelah kita melihat langsung, memang ada progres pembangunan, harusnya BMKCTR memantau ini dan meminta dihentikan dulu pembangunanannya karena kontraknya non aktif dan tidak tersedia anggaran,” kata Ketua Komisi III DPRD Bone Indra Jaya di lokasi.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Bone, Andi Yusuf Nuryawan.
Bahkan kata dia, Dinas BMKCTR seakan-akan menyembunyikan semua dokumen kontrak dan master plan Bola Soba kepada Komisi III DPRD Bone.
“Karena apa yang bisa kami lihat kalau kita tidak lihat kontraknya. Kami ingin terang benderang karena kita ingin lihat speknya ini,” tukasnya.
“Kami dukung ini Bola Soba, karena memang bagus tapi itu juga kita harus taat aturan,” pungkasnya.
Anggota Komisi III, Chaerul Anam menambahkan, harus ada transparansi.
“Karena ini juga tanggungjawab kami selaku pengawasan,” tegasnya.
(Ju)*.