KABARTA.ID, BONE — Disela-sela kesibukan giat kunjungan kerja di Jakarta, Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., menyempatkan membuka seleksi kompetensi PPPK tahan II lingkup Pemerintah Kabupaten Bone secara virtual.
Tes Seleksi Kompetensi PPPK Bone di laksanakan di Gedung Phinisi UNM, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (8/5/2025). Giat tersebut di ikuti oleh seluruh calon PPPK Kabupaten Bone via virtual.
Bupati Bone Andi Asman memberikan semangat dan motivasi kepada seluruh calon PPPK Kabupaten Bone untuk mengikuti ujian.
“PPPK bertujuan untuk mengisi jabatan fungsional dan pelaksana yang dibutuhkan di berbagai instansi pemerintah,” kata Bupati Bone.
Oleh karena itu, ia menyampaikan agar seluruh calon PPPK dapat meningkatkan kualitas kinerja dan kualitas pelayanan publik untuk mewujudkan visi misi bupati bone yaitu MABERRE.
“Yang lebih penting lagi PPPK dapat
meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemerintah dapat merekrut tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan, sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas.
Kehadiran PPPK kata Bupati Bone, sangat membantu menjaga keberlanjutan pemerintahan dengan memastikan adanya tenaga kerja yang kompeten untuk meneruskan tugas dan fungsi pemerintah.
Dia juga menyebutkan PPPK dapat menngurangi disparitas antara pengawai ASN dan Non ASN yang sudah lama mengabdi.
Terakhir, Bupati Bone menjamin proses seleksi ini transparan dan akuntabel tanpa adanya pilih kasih dan pandang bulu.
“Dan kami pastikan pelaksanan Ujian penerimaan PPPK ini secara terbuka dan profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku, baik yang berasal dari eks tenaga honorer KII maupun tenaga non-ASN,” kata Bupati Bone.
Diketahui, Seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap II 2024 merupakan langkah penting dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer di Indonesia
Tujuan utama seleksi ini adalah untuk mengkonversi data non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah terdaftar di database BKN (Badan Kepegawaian Negara) menjadi NIP (Nomor Induk Pegawai) PPPK. Seleksi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melaksanakan ketentuan UU ASN (Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) terkait penataan tenaga honorer.
(Ju)