KABARTA.ID, PANGKEP– Akhirnya setelah proses penyelidikan, Polres Pangkep menetapkan tiga kades dari Kecamatan Tondong Tallasa Kabupaten Pangkep sebagai tersangka judi,
Sabtu (26/4/2025).
Penetapan tersangka ini usai, Polres Pangkep melakukan penangkapan bersama 15 orang warga asal kecamatan Tondong Tallasa beberapa waktu lalu oleh tim Resmob Polres Pangkep.
Tim Resmob Polres Pangkep awalnya menangkap 15 orang warga, kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik dari 15 tersebut polisi menetapkan 12 orang tersangka, diantaranya tiga kepala desa.
Tiga Kepala Desa tersebut adalah Kepala Desa Malaka, M Albi Rusli, Kepala Desa Bantimurung, Abdul Rahman dan Kepala Desa Bonto Birao, Rahmatullah.
“Semuanya ada 12 tersangkanya, tiga diantaranya ini kepala desa dari Kecamatan Tondong Tallasa, ” Ujar Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, Jumat (25/4/2025) saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Pangkep.
Saat ini ketiga kades beserta 9 orang tersangka lainnya, mendekam di ruang tahanan Polres Pangkep.
Sebelumnya, Tim Resmob Polres Pangkep melakukan penggerebekan judi di Desa Malaka, Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkep, Minggu (19/4/2025) lalu. Yang saat itu diamankan 15 orang dari TKP permainan judi.
Hasil pemeriksaan penyidik, tiga orang yang ikut diamankan tidak terbukti dan saat ini berstatus saksi dalam kasus ini.
“Benar 15 orang diamankan tim Resmob di TKP. Setelah pemeriksaan, hanya 12 orang terbukti main judi, itu kita tetapkan tersangka. Untuk yang 3 orang ini berstatus saksi,” Jelasnya.(Mun)*.
Ditambahkan saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Pangkep, selama 20 hari kedepan. “Masa penahanan itu 20 hari, lalu kita limpahkan ke kejaksaan,” Ungkapnya. (Mun).