Kepolisian Resort Bone membubarkan aksi balap liar di Desa Tea Musu (Alinge), Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Sabtu (15/3/2025) sekira pukul 03:45 Wita. Sebanyak 15 kendaraan roda dua diamankan dari aksi balap liar ini.
Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar menyebutkan, pembubaran balap liar dilakukan atas adanya laporan masyarakat. Berdasarkan laporan itu, Tim Bali Satuan Lalu Lintas Polres Bone turun membubarkan aksi tersebut.
“Barang bukti yang diamankan, 1 unit roda dua yang terlibat balapan liar dan 14 unit roda dua yang ikut serta menonton balapan liar,”ungkap Ray sapaan akrab Iptu Rayendra Muktar.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Bone AKP H Musmulyadi mengimbau mayarakat khususnya para anak muda untuk tidak menggelar balapan liar. Selain mengganggu pengguna jalan, juga sangat beresiko memicu kecelakaan lalu lintas.
“Kepada masyarakat khususnya para anak muda di wilayah hukum Polres Bone untuk melakukan kegiatan yang bersifat positif pada saat bulan ramadan. Jangan sampai, melakukan aksi balap liar karena dapat membahayakan dirinya dan juga orang lain,”ungkapnya.
Kasat Lantas mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya aksi balap liar atau gangguan kamtibmas lainnya. Hal ini demi mencegah gangguan yang membahayakan pengguna jalan hingga kecelakaan di jalan raya.
“Diharapkan, dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan situasi keamanan selama Ramadan dapat tetap kondusif dan terkendali,” pungkasnya.*