Satlantas Polres Bone melakukan penindakan teguran terhadap sejumlah pelanggar lalulintas dan juga memberi edukasi secara humanis di sejumlah ruas jalan, dalam Kota Watampone, Kabupaten Bone. Hal ini dilakukan pada hari kedua pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa 2025, Selasa (11/2/2025).
Diantaranya, kendaraan truk yang secara kasat mata melebihi kapasitas muatan, tidak menggunakan Safety Belt hingga ada yang menggunakan klakson “telolet” yang dapat mengganggu aktivitas pengendara lain di jalan.
Selain itu, petugas juga menegur sopir truk pengangkut tanah yang tidak gunakan penutup yang meamadai, untuk mengantisipasi agar tanah yang diangkut tak jatuh ke jalan dan mengganggu pengguna jala raya lainnya.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas Polres Bone menyebut, dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa 2025, kepolisian mengedepankan kegiatan freemtif dan preventif serta didukung kegiatan penegakan hukum pelanggaran lalulintas serta teguran simpatik.
“Hari kedua pelaksanaan Operasi Keselamatan, kami melakukan sejumlah penindakan berupa terguran terhadap sejumlah pelanggar lalulintas dan juga edukasi secara humanis. Adapun sejumlah pelanggar lalulintas yang kami berikan tindakan, pelanggaran yang menjadi target operasi,” ujarnya
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengemudi agar tidak mengulangi pelanggaran seperti ini. Muatan berlebih tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan banyak pihak.
“Dan menggunakan sabuk pengaman saat mengemudikan kendaraan roda empat menjadi kewajiban bagi setiap pengemudi dan penumpang,” ucap Kasat Lantas.
Selain untuk meminimalisir cedera parah saat terjadi kecelakaan, menggunakan safety belt juga sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
AKP H Musmulyadi mengatakan bunyi klakson “telolet” dapat mengganggu aktivitas pengendara lain di jalan.
“Sebenarnya klakson truk itu standar pabrik bunyinya ‘tot’ atau ‘bum’, kalau telolet itu secara tidak langsung bisa membahayakan, karena mengagetkan dan bisa mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Pada dasarnya semua kendaraan itu sudah dilengkapi sarana dan prasarana standar pabrik yang sudah melalui pengkajian, seharusnya tidak perlu dilakukan modifikasi lagi.
“Kalau udah ada standarnya harusnya gunakan yang sudah ada,” tutupnya.*