Peristiwa

Beli Sabu Sistem Tempel, Pengangguran hingga Kuli Bangunan Ditangkap Polisi

28
×

Beli Sabu Sistem Tempel, Pengangguran hingga Kuli Bangunan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse Narkoba Polres Bone menangkap seorang pengangguran, tukang service hp hingga kuli bangunan. Mereka ditangkap usai transaksi sabu dengan sistem tempel.

Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut ditangkap di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sabtu (18/1/2025) pukul 22.00 Wita.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Narkoba AKP Aswar mengatakan, pada penangkapan kali ini, Personel Satres Narkoba Polres Bone mengamankan tiga orang pelaku.

Ketiga pelaku yang diamakankan yakni A alias S (39) seorang kuli bangunan, J Alias A (40) tukang servis Hp dan S Alias P (32) tidak memiliki pekerjaan.

Kasat menjelaskan, pesonel terlebih dahulu mengamankan A alias S yang tertangkap tangan memiliki 1 buah pipet plastic warna hitam, yang di dalamnya 1 sachet kristal bening ukran kecil, yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga sabu yang ditemukan didalam genggaman tangan pelaku waktu hendak menyerahkan sabu kepada seseorang yang memesan sabu.

Baca Juga:  Gagal Mencuri Laptop Senilai Rp7 Juta, Seorang Sopir Dipolisikan Mantan Bosnya

“Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dengan cara system tempel serta sudah berkomunikasi dan mengambil langsung sabu tempelan tersebut bersama dengan J Alias A yang ditemani oleh S alias P di pinggir jalan tepatnya di Jl. Andalas, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang sebanyak 1 sachet ukuran kecil yang tersimpan didalam pipet plastic warna hitam seharga Rp. 300.000”, Jelasnya.

Maka atas keterangannya tersebut, Personel seketika melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan J alias A dan S Alias P.

Kemudian dari pengakuan pelaku J alias A, sabu tersebut sebelumnya diperoleh dengan cara berkomunikasi dengan B untuk membeli 2 sachet kecil yang tersimpan didalam pipet plastic warna hitam seharga Rp. 400.000 uang hasil patungannya dengan S alias P.

Baca Juga:  Bone Pintu Masuk Narkoba, Kapolda Sulsel Bilang Begini

“Atas perbuatannya, para pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut dan Pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”; Terangnya.*

Tinggalkan Balasan