Ket. Foto : Heru Rustanto (tengah)
KABARTA.ID, BONE— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone tetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana desa di Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone.
Dua diantaranya berstatus Kepala Desa(Kades) dan Sekretaris Desa(Sekdes).
Satunya lagi mantan Kades.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Bone Heru Rustanto.
“Estimasi kerugian mencapai Rp500 juta. Tapi setelah dilakukan pengembangan oleh kami berkembang menjadi Rp693.084.106,” kata Heru, Jumat (10/1/2025).
“Dan tiga orang yang ditetapkan itu sebagai tersangka ada suami isteri dan satunya lagi itu masih kerabatnya,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan telah meningkat ke tahap sidik sejak 1 Oktober 2024 lalu.(AJ)