Kejaksaan Negeri Bone memusnahkan barang bukti (BB) perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di Halaman Kantor Kejari Bone, Selasa (17/12/2024). Diantara barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis shabu, senjata tajam (sajam) hingga pupuk amonium.
Pemusnahan Barang Bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo, perwakilan dari Polres Bone, Ketua Forbes Anti Narkoba Bone Andi Singkeru Rukka beserta anggota Forbes, awak media serta Kepala Seksi, Kasubagbin dan pegawai Kejari Bone.
Kepala Kejari (Kajari) Bone A Jazuli menyampaikan, BB yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejari Bone yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan.
“Dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”ungkap Kajari Bone A Jazuli dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut Kajari Bone menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum. Diantaranya, narkotika jenis shabu dengan jumlah berat bruto 21,7956 gram, enam sajam, satu tombak dan delapan liter pupuk amonium.
“Barang bukti tersebut terdiri dari 40 perkara yaitu 23 perkara narkotika, 3 perkara perikanan, 3 perkara penganiayaan, 2 perkara pemilu dan 9 perkara Lainnya,”jelasnnya.
Selanjutnya, secara simbolis Kajari menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang akan dimusnahkan dan diikuti oleh Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo, perwakilan dari Polres Bone, Ketua Forbes Anti Narkoba Bone Andi Singkeru Rukka beserta anggota Forbes, awak media serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan pegawai Kejari Bone.
Barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya, dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali.