Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone Sulsel menangggapi soal adanya informasi atau postingan yang beredar di media sosial yang mengklaim pemerintah dalam hal ini Kemenag membuka program percepatan haji dengan menambah biaya tertentu. Kemenag menegaskan bahwa informasi itu adalah hoax.
Bantahan tersebut disampaikan Plt Kasi Haji dan Umroh sekaligus Kasubag TU Kemenag Bone H Ahmad Yani. Ia dengan tegas membantah bahwa informasi tersebut adalah hoax. Kata dia, penyelenggaraan Haji pada Kemenag termasuk di Kemenag Bone tidak ada istilah percepatan pemberangkatan, apalagi ada penambahan biaya tertentu.
“Semua proses pelaksanaannya berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Jadi postingan itu jelas hoaks,”tegas Plt Kasi Haji dan Umroh sekaligus Kasubag TU Kemenag Bone H Ahmad Yani dalam rilisnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, Kabupaten Bone khusunya, agar berhati-hati jika ada oknum yang menjanjikan percepatan pemberangkatan khususnya haji reguler.
“Jangan lansung percaya, kalau perlu datang laporkan ke kami dalam hal ini Seksi PHU Kantor Kemenag Bone. Hal itu kami tegaskan agar jangan sampai ada masyarakat menjadi korban atas iming-iming yang dijanjikan oleh oknum yang tidak beratanggung jawab,”ungkapnya
“Apalagi karakter masyarakat kita di Bone kalau soal Haji mereka rela megeluarkan biaya banyak asalkan bisa berangkat cepat,”lanjutnya.
Pada kesempatan ini, H Ahmad Yani juga mempersilahkan kepada masyarakat Kabupaten Bone yang akan berangkat tahun 2025 dan ingin bergabung dengan KBIHU sebagai pendamping. Hal itu sah dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2023.
Kelompok Bimbingan Haji dan umroh (KBIHU) merupakan mitra strategis dan sangat membantu Kementerian Agama dalam memberikan pembinaan dan pendampingan kepada jamaah.
“Di Bone ini ada berapa KBIHU yang resmi dan sudah punya pengalaman melakukan pendampingan kepada jamaah, jadi kami persilahkan kepada jamaah untuk memilih sesuai keinginannya”jelasnya.
Untuk kasus adanya jamaah haji yang terkatung katung di arab saudi pada musim haji 2024 bahkan ada yang dipulangkan ke tanah air sebelum pelaksanaan wukuf, Ahmad Yani menegaskan bahwa itu tidak terjadi pada jamaah haji reguler. Biasanya itu terjadi karena tidak ada transparansi dari pihak agen travel dengan jama’ah.
oleh karena itu dihimbau kepada masyarakat/jamaah yang non reguler agar memastikan visa yang digunakan adalah visa resmi haji, jangan sampai visa yang dijanjikan pihak travel adalah visa resmi haji tapi ternyata yang diberikan adalah visa ziarah yang notabenenya tidak berlaku untuk pelaksaan Haji terutama pada saat pelaksanaan Arfah, Muzdalifa dan Mina (Armuzna).
“Apalagi pemerintah kerajaan Arab Saudi akan semakin memperketat pengawasan penyelenggaraan haji tahun 2025,”lanjutnya
Untuk diketahui bahwa visa yang digunakan untuk penyelenggaraan haji harus Visa resmi Haji yang meliputi; Visa Haji Reguler merupakan visa resmi untuk naik haji yang masa terbitnya lebih cepat. Kemudian masa tunggu keberangkatannya sesuai dengan nomor porsi dari Kementerian Agama.
Visa Haji yang kedua adalah Visa haji ONH Plus, Jenis visa haji yang kedua ini bisa didapatkan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Pemerintah Indonesia. Berbeda dengan visa haji reguler, untuk mendapatkan visa ini, jemaah harus melakukan pendaftaran ke agen travel PIHK kemudian ke Kementerian Agama, setelah itu baru ke Kedutaan Besar Arab Saudi.
Visa Haji yang ketiga yaitu visa haji Furoda atau Mujamalah adalah visa undangan dari pemerintah Saudi Arabia tanpa kerja sama dengan Pemerintah RI. Berbeda dengan visa haji Reguler dan ONH Plus, Visa haji Furoda ini didapatkan dengan cara mendaftar di agen travel PIHK lalu akan langsung dilanjutkan ke Kedutaan Besar Arab Saudi.*