DaerahPolitik

Berkas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Bone Diserahkan ke BKN

192
×

Berkas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Bone Diserahkan ke BKN

Sebarkan artikel ini

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone menyerahkan berkas penerusan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara
(ASN) ke Kantor Regional IV BKN Makassar. Berkas diserakan oleh Ketua Bawaslu Bone Alwi bersama Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (PP Datin), Kasubag, serta staf.

Hal tersebut berdasar pada amanat UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN.

“Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan ke BKN adalah hasil penelusuran informasi awal dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan,” ujar Ketua Bawaslu Bone, Alwi, Senin (28/10/2024).

Baca Juga:  KSU Tambak Mandiri Dapat Dana Pinjaman Bergulir Rp450 Juta dari BLU LPMUKP

Senada dengan Alwi, Koordiv PP Datin Bawaslu Bone Nur Alim menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami sudah melakukan penelusuran, sudah membuat laporan hasil pengawasan dan kajian hukumnya, sehingga berdasarkan pleno pimpinan diputuskan merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan diteruskan ke BKN” jelasnya.

Netralitas ASN merupakan sesuatu yang wajib dijaga oleh seluruh ASN terutama di masa Pilkada, karena dalam proses pemilihan potensi dugaan pelanggaran tidak hanya pada netralitas ASN tapi juga berpotensi melanggar tindak pidana.*