Daerah

KPU Bone Bekali Badan Ad Hoc Mitigasi Pelanggaran Pada Pilkada Tahun 2024

147
×

KPU Bone Bekali Badan Ad Hoc Mitigasi Pelanggaran Pada Pilkada Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID,BONE— KPU Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan melaksanakan Mitigasi Pelanggaran Pada Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone tahun 2024

Kegiatan yang menghadirkan Ketua PPK dan Anggota PPK Divisi Hukum, dan Anggota PPK Divisi Teknis berlangsung di Hotel Novena Watampone, Jl. Ahmad Yani, Kota Watampone, 24-25 Oktober 2024.

Kegiatan itu menghadirkan Pimpinan Bawaslu Sulsel Saiful Jihad membawakan Potensi Kerawaanan pada Pemungutan Suara.

Kemudian, materi Mitigasi Pelanggaran Tahapan Kampanye pada Pemilihan Serentak tahun 2024 oleh pimpinan Bawaslu Bone Muhammad Aris.

Tak hanya itu, mantan pimpinan KPU Sulsel Misna menyampaikan materi Isu strategi rancangan kebijakan KPU tentang Pemilihan Gubernur wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca Juga:  Pimpin Rapat Penanganan COVID-19, Indah: Waspada Gelombang Ketiga

Serta penekanan materi dari Komisioner KPU Bone, Zainal dan Rusnaedi.

Rusnaedi yang juga Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bone menuturkan kegiatan ini sebagai upaya mencegah dan mengurangi pelanggaran pada tahapan Pilkada serentak yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

“Potensi permasalahan hukum pada setiap tahapan krusial dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati Bone tahun 2024 sangat terbuka sehingga kita melakukan mitigasi pelanggran dengan kegiatan ini,”kata Rusnaedi.

Oleh karena itu, Rusnaedi berharap para Badan Ad Hoc PPK dapat mencermati di setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 demi terciptanya pemilihan yang berkualitas, berkeadilan dan berintegritas.

Baca Juga:  KPU Bone Gelar Kemah Demokrasi , Ketua KPU Sulsel Ajak Penyelenggara Jaga Kekompakan Sukseskan Pilkada 2024

“Kegiatan ini sangat bermanfaat dan merupakan bekal bagi penyelenggara untuk mengantisipasi dan mempersiapkan mitigasi pelanggaran di setiap tahapan pemilihan,”kata Rusnaedi.

(AJ)*.