KABARTA.ID, BONE— Kejari Bone menetapkan tersangka dan melakukan penahanan mantan Kades di Kabupaten Bone atas dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (17/10/2024).
Yakni, inisial N L, Mantan Kepala Desa Laoni, Kecamatan
Cenrana, Kabupaten Bone.
Adapun kasus yang menjerat mantan Kades di daerah pesisir Cenrana itu yakni dugaan tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun
Anggaran 2019 Dan 2020.
“Dugaan nilai kerugian negara atas dugaan korupsi Apbdes 2019-2020 yakni sebesar Rp. 409 juta,” kata Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khairil Ahmad.
Hal itu kata dia, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Bone.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka pekerjaan fisik dalam APBDes tahun anggaran 2019 dan 2020 dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, pajak yang
tidak disetor ke negara dan penggunaan dana penyertaan BUMDes yang tidak dapat
dipertanggung jawabkan.
“Bahwa terhadap tersangka N L telah dilakukan penahanan dan saat ini telah dititipkan di
Lapas Kelas II A Watampone,” tambahnya.
Diketahui, terhadap tersangka N L disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1)
huruf b Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001
tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.(AJ)*