Daerah

Pj Bupati Bone Andi Winarno Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 1635 Anggota BPD 

161
×

Pj Bupati Bone Andi Winarno Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 1635 Anggota BPD 

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE— Pj. Bupati Bone Andi Winarno Eka Putra, S.STP., MH. Didampingi Pj. Ketua TP PKK Bone A. Hikmawati Winarno Mengukuhkan Dan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Rumah Jabatan Bupati Bone, Selasa 1 Oktober 2024.

Hadir Forkopimda Bone atau yang mewakili, Kepala Perangkat Daerah Bone, Camat Dan Kepala Desa.

“Sebanyak 1635 Anggota BPD dari 328 Desa, 24 Kecamatan Se- Kabupaten Bone dikukuhkan dan ditambah masa jabatannya dari 6 tahun ke 8 tahun” Kata A. Gunadil Ukra Kepala PMD Bone.

Lanjutnya, Di Kabupaten Bone, terdapat dua Periodesasi masa jabatan keanggotaan badan permusyawaratan desa yaitu periode 2021-2029 serta periode 2022-2030.

Sementara itu, dalam sambutannya Pj. Bupati Bone mengatakan, Pada Kesempatan Yang Berbahagia ini, Saya atas nama Pemerintah Daerah
Kabupaten Bone Mengucapkan Selamat Kepada 1635 Anggota Badan Permusyawaratan Desa Se Kabupaten Bone Yang Baru Saja Dikukuhkan.

Baca Juga:  Baznas Bone Audensi Pj Bupati Bone, Maksimalkan Potensi Zakat ASN

“Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Adalah Merupakan Amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang
Perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa” tukasnya.

Lebih lanjut Pj. Bupati Bone merinci pasal penambahan masa jabatan BPD sesuai amanat negara.

“pada pasal 56 ayat 1 menyebutkan bahwa masa keanggotaan badan
permusyawaratan desa selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji
dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama. yang artinya, masa jabatan bapak ibu sebagai anggota badan permusyawaratan desa ditambahkan 2 tahun, dari 6 menjadi 8 tahun. terhitung sejak pelantikan saudara beberapa tahun yang lalu”.

“Perpanjangan masa jabatan BPD patut kita syukuri bersama karena telah lama diperjuankan oleh pemerintah desa Se-Indonesia seiring dengan diperpanjangnya juga masa jabatan kepala desa” lanjut Kadis Kominfo Sul-Sel, itu.

Baca Juga:  Minim Formasi PPPK 2024 Dibuka, Dewan Ungkap Era Pj Bupati Sebelumnya Tak Setujui

“Dengan perpanjangan ini bapak ibu anggota BPD juga mempunyai banyak waktu atau kesempatan untuk bersama-sama kepala desa menuntaskan program-program yang telah ditetapkan dan sepakati bersama sehingga kehidupan masyarakat yang saudara wakili dapat lebih baik dan lebih sejahtera” Ungkap A. Winarno.(AJ)*