Daerah

KPU Wajo Umumkan Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Bupati dan Wakil Bupati

1151
×

KPU Wajo Umumkan Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Bupati dan Wakil Bupati

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, Wajo—  Setelah menyampaikan hasil penelitian administrasi dokumen pasangan bakal calon kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, kembali mengumumkan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon bupati dan wakil Bupati.

Masukan dan tanggapan masyarakat ini berlangsung tanggal 14 sampai 18 September 2024.

Pengumuman tanggapan dan masukan masyarakat ini bertujuan agar khalayak publik mengetahui bakal calon kepala daerah yang akan bertarung pada pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Selain itu masyarakat kabupaten Wajo juga diberikan kesempatan guna menelisik hal hal yang berkaitan dengan dokumen para pasagan calon, serta visi misi, sekiranya ada yang terlewatkan oleh penyelenggara KPU, akan tetapi diketahui oleh masyarakat dapat melaporkan atau menanggapi hal itu,

Baca Juga:  KPU Wajo Plenokan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Ar Rahman Nomor Urut 1, Pammase Nomor Urut 2

Kadiv Teknis Penyelenggaraa, Zakir Syamsuddin, mengatakan pertanggal 15 sampai dengan 18 September 2024, Adalah masa diberikan kepada masyarakat Wajo memasukan laporan, maupun tanggapan, berkaitan dengan calon.

“Tanggapan bisa dalam bentuk dokumen calon, ViSI Misi Calon, perilaku calon atau pun jejak digital calon yang tentunya perbuatan negatif, hal ini sangat penting mengingat para bakal calon bupati dan wakil bupati ini akan mendaji pejabat publik kepala daerah, sehingga masyarakat perlu mengantisifasi hal hal yang tidak baik bagi pemimpin kepala daerah,” kata Zakir.

Selain itu, kata dia, adapun dokumen yang biasa di laporkan berkaitan dengan identitas calon, ijasah calon, pernah terjerat dengan hukum mungkin, keuangan yang vailid, visi misi yang harus selaras dengan RJPMD kabupaten daerah.

Baca Juga:  Tokoh Masyarakat Pombakka Nyatakan Dukungan ke BISA

“Dan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapan maupun masukan wajib melampirkan identitas ( pelapor ) dan memasukanya tanggapan itu ke KPU sebagai penyelenggara,” tutupnya.

(Ju)*