Advertorial

Pembahasan Raperda Pembentukan Kelurahan Tertunda, Astuti: Tidak Penuhi Persyaratan

353
×

Pembahasan Raperda Pembentukan Kelurahan Tertunda, Astuti: Tidak Penuhi Persyaratan

Sebarkan artikel ini

KABARTA ID, BONTANG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang, Provinsi, Kaltim, Astuti mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Kelurahan, belum dapat dilanjutkan karena terdapat kendala sehingga terancam tidak tuntas pada tahun ini.

“Pembahasan Raperda kelurahan terancam tidak selesai dan berpotensi menyeberang ke periode berikutnya,”ujar Astuti kepada awak media.

Pembahasan aturan pemekaran kelurahan tersebut, penuh dinamika terkait regulasi yang masih jadi penghambat.

Adapun syarat yang tidak terpenuhi yakni luas wilayah dan jumlah standar penduduk minimal yang telah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga usulan tersebut ditolak.

“Hal ini yang menyebab ada beberapa kelurahan yang ada di Bontang ditolak Kemendagri untuk dilakukan pemekaran,”jelas

Baca Juga:  Dinilai Tak Terbuka, Dewan Pertanyakan Rekrutmen Petugas Damkar

Padahal lanjut Astuti, Tim Pansus sudah menuntaskan pembahasan pasal dan isi draf tentang Raperda Pembentukan Kelurahan.
Belum lagi waktu pembahasan yang cukup singkat yang hanya tiga bulan.
Sehingga, tidak menutup kemungkinan pembahasan raperda pemekaran kelurahan akan menyeberang ke periode berikutnya.

“Karena hanya tiga bulan, maka opsi perpanjangan sudah tidak ada. Namun pada periode berikutnya, akan dibentuk Pansus lagi untuk membahas raperda pemekaran kelurahan ini,”jelas.

Sementara, anggota Pansus DPRD Bontang, Maming meminta Pemkot Bontang untuk tetap berusaha mencari celah untuk meloloskan regulasi pemekaran ini.
“Bontang merupakan daerah yang dikeliling perusahaan-perusahaan vital maka butuh kelurahan baru untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Jadi bisa dipertimbangkan untuk diusulkan agar pembentukan kelurahan dapat dilakukan,”pungkasnya.

Baca Juga:  Bakhtiar Wakkang Sebut Kinerja Satpol PP Kurang Maksimal