Advertorial

Kasus Pelecehan Terhadap Santriwati, Adrof: Perlu Pengawasan Ketat di Ponpes

717
×

Kasus Pelecehan Terhadap Santriwati, Adrof: Perlu Pengawasan Ketat di Ponpes

Sebarkan artikel ini

KABARTA ID, BONTANG – Kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) mendapat sorotan dari anggota DPRD Bontang.

Diketahui, tersangka merupakan pimpinan pesantren yang kini menghadapi tuntutan penjara selama 11 tahun setelah terbukti kuat melakukan pelecehan terhadap santriwatinya.

Menurut Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Adrof Dita, hukuman ini adalah langkah awal yang diperlukan, tetapi tidak cukup untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

“Kami perlu memastikan bahwa kejadian seperti ini tidak terulang. Pengawasan yang lebih ketat adalah kunci utama untuk melindungi santri,” ujarnya.

Merujuk dari kasus itu, Adrof mengungkapkan urgensi reformasi pengawasan pesantren dan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) sebagai respons terhadap insiden tersebut. Dalam upaya menanggulangi masalah ini, pihaknya sedang merumuskan Perda Pesantren yang diharapkan dapat diterapkan pada tahun 2024.

Baca Juga:  2 Pelaku Pencurian Etalase Rokok Diringkus

Adrof menjelaskan, dalam Perda tersebut akan menetapkan regulasi yang lebih ketat mengenai pengelolaan dan pengawasan pesantren, dengan fokus pada perlindungan santri dan santriwati. Ia menilai, salah satu penyebab kasus pelecehan ini adalah kelemahan dalam sistem pengawasan pesantren yang ada saat ini.

Sehingga pihaknya di Komisi I merancang Perda, untuk memastikan terdapat pengawasan dengan payung hukum yang kuat di lingkungan pondok yang dapat diimplementasikan, khususnya bagi para santriwati.

“Kami di DPRD merasa perlu untuk memperbaiki sistem ini agar pesantren dapat beroperasi sesuai standar yang ditetapkan,” jelasnya.

Kondisi pesantren, terutama yang memiliki asrama putri, juga menjadi perhatian Adrof Dita. Biasanya terdapat kegiatan dimana santriwati dan ustadz berkumpul sehingga potensi pelecehan bisa terjadi, oleh karena itu dalam Perda tersebut salah satu yang jadi fokus yaitu memisahkan antara santriwati, santri, maupun ustadz.

Baca Juga:  Minim Penerangan Jalan, Abdul Malik Sebut Bontang Lestari Butuh Perhatian Serius

“Kami harus meninjau kembali keberadaan ustadz laki-laki di asrama putri. Penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi santri putri dan mencegah terjadinya pelecehan,” tegasnya.

Lanjutnya, Perda yang sedang disusun bertujuan untuk membawa perubahan signifikan dalam sistem pengelolaan pesantren, termasuk peningkatan fasilitas dan pengawasan. Mereka ingin memastikan bahwa pemerintah kota berperan aktif dalam memantau pesantren mematuhi standar yang ditetapkan serta melindungi santri dan santriwati dengan baik.

Dita juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. Pasalnya partisipasi mereka sangat penting untuk menjaga kualitas dan keamanan pesantren, oleh karena itu dibutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendidik.

Baca Juga:  Legislator PAN Ajak Masyarakat Berperan Aktif Dalam Pemilihan Kepala Daerah

Ia berharap adanya Perda yang direncanakan, pengelolaan pesantren di Bontang akan mengalami peningkatan. Sehingga di akhir masa jabatannya, ia mendesak koleganya yang terpilih periode 2024-2029 maupun anggota DPRD baru melanjutkan pembahasan terkait rencana tersebut.

“Kami berkomitmen untuk memastikan pesantren menjadi tempat yang aman dan berkualitas bagi semua santriwati,” tutup Adrof Dita.