KABARTA ID, BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Komisi I Kota Bontang bersama Tim Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Bontang, Kalimatan Timur (Kaltim), juga mengundang sejumlah OPD dan perusahaan seperti Pupuk Kaltim dan PT Badak.
Anggota Komisi I DPRD Bontang, Tri Ismawty memaparkan draf Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas terdiri dari 20 bagian, 14 bab dan 26 pasal yang melatarbelakangi peningkatan kesadaran masyarakat dan tanggungjawab negara untuk mengatasi disabilitas.
“Tujuannya untuk mengimplementasi terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, kemudian mewujudkan penghormatan kemajuan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar penyandang disabilitas, mewujudkan arah kehidupan penyandang disabilitas adil, sejahtera lahir dan batin,”jelasnya.
Dia juga menyebutkan untuk memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas dari tindakan diskriminasi. Termasuk pelataran dan segala bentuk tindakan kekerasan terhadap penyandang disabilitas.
“Begitu juga menyiapkan fasilitas, sarana dan prasaran yang memadai untuk mendukung aktivitasnya dan mendapatkan kesetaraan hukum dalam hal pencegahan, perkenalan tindak pidana dan pengaduan terhadap tindakan kekerasan dan diskriminasi,”jelasnya.
Dia menambahkan penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan pekerjaan yang layak di setiap instansi pemerintahan maupun swasta.
“Bahkan di bidang pendidikan juga memperoleh hak wajib belajar sembilan tahunan dan diberikan fasilitas untuk memiliki ijazah kesetaraan dan beasiswa,”tutupnya.