Daerah

Masuki Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Adnan Jamal : Perlu Pemetaan Pasal-Pasal Agar Pengawasan Efektif

211
×

Masuki Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Adnan Jamal : Perlu Pemetaan Pasal-Pasal Agar Pengawasan Efektif

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE— Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone bersama Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang dihadiri Adnan Jamal (Koordiv. Penyelesaian Sengketa) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) bagi Tim Fasilitasi (Timfas) Pengawasan Pencalonan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bone, Kota Watampone, Selasa  (6/8/2024).

Berfokus pada persiapan dalam menghadapi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Tahun 2024, Adnan Jamal bekali Timfas Pengawasan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Bone berbagai bentuk persiapan dalam menghadapi tahapan yang dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 tersebut.

Dalam monev yang dilakukan, Rohzali Putra Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone sebagai penanggungjawab Timfas Pengawasan Pencalonan menyampaikan telah mempersiapkan dan memastikan semua aspek yang dibutuhan terkait tahapan pencalonan dalam Pemilihan tahun 2024.

Baca Juga:  Hadiri Turnamen Sidomukti Cup I Tahun 2022. Ketua Askab PSSI, Muh. Azhal Arifin Sebut Lapangan Sidomukti Yang Terbaik di Luwu Utara

“Timfas Pengawasan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Bone telah menyusun draft laporan hasil pengawasan di setiap sub tahapan pencalonan dalam Pemilihan Tahun 2024 ini. Kami juga telah menyusun Daftar Inventaris Masalah yang dihadapai dalam tahapan pencalonan ini serta telah mengelaborasi kalender pengawasan Tahapan Pencalonan” jelasnya.

Dijelaskan pula oleh Adnan Jamal agar tidak lupa melakukan pemetaan terhadap pasal – pasal dalam regulasi yang mengatur pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.

“Jadi untuk mengefektifkan pengawasan pencalonan tersebut perlu dilakukan pemetaan terkait pasal per pasal dalam regulasi yang mengatur tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati ini. Kita memiliki keterbatasan dalam menghafal pasal – pasal, ada pasal dalam Kompilasi Undang – Undangan Pemilihan, pasal dalam PKPU, pasal dalam Perbawaslu, serta pedoman teknis, jadi harus dipetakan agar dalam melakukan pengawasan pencalonan berjalan dengan efektif” katanya.

Baca Juga:  Politik Kemanusiaan Ala Calon Bupati Bone Andi Rio Idris Padjalangi, Kerap Belusukan ke Rumah Warga Membutuhkan

Di akhir monev, Alwi Ketua Bawaslu Bone juga memberikan arahan untuk bersiap menghadapai tahapan pencalonan tersebut.

“Timfas Pengawasan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Bone telah dibekali segala bentuk persiapan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan, semoga ilmu yang kita dapatkan hari ini dapat diimplementasikan pada saat kita melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung nantinya. Timfas pengawasan harus selalu saling bekerja sama dan saling mem-backup dalam menjalankan tugas pengawasan tahapan pencalonan dan tahapan – tahapan pemilihan kedepan” tutupnya.

Melalui monev ini agar implementasinya berjalan sesuai dengan regulasi dan prosedur agar terwujud pengawasan yang efektif.

(AJ)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

arenadewa arenadewa https://viral-arenadewa.com/promotion/ https://viral-arenadewa.com/register/ arenamega arenamega https://maxwin-arenamega.com/promotion/ https://maxwin-arenamega.com/register/ omega138 omega138 tntslot tntslot https://online-tntslot.com/promotion/ https://online-tntslot.com/register/ https://lib.unismuhluwuk.ac.id/wp-json/ https://snbs.unipasby.ac.id/public/joker123/ https://jurnalmahasiswa.unipasby.ac.id/lib/-/redux/ https://fish.unipasby.ac.id/visi/ https://ft.unipasby.ac.id/ftek/ https://simpekabpsdm.kemendagri.go.id/sgacor/ http://pmb.poltrisdha.ac.id/uploads/files/ https://digilib.stiemuttaqien.ac.id/assets/uploads/files/ https://dummy.smadwiwarna.sch.id/siswa/kelasipa/