Pemerintahan

Bupati Pangkep Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 63 Kades

470
×

Bupati Pangkep Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 63 Kades

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, PANGKEP— Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau(MYL) mengukuhkan perpanjangan Masa Jabatan 63 Kepala desa dan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa(BPD).

Pengukuhan TP PKK desa oleh ketua TP PKK Kabupaten Pangkep, Nurlita Wulan Purnama.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala desa, BPD dan TP PKK dilaksanakan di pelataran tribun alun-alun Citra Mas, Pangkajene, Rabu(31/7/24).

Ucapan selamat kepada Kepala desa, BPD dan TP PKK yang telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatan. Penambahan masa jabatan ini, Diharapkan semakin meningkatkan kinerja kepala desa, BPD dan TP PKK.

Berharap kepada Kades, BPD dan TP PKK tetap kompak dan berkolaborasi membangun desa dan mensejahterakan masyarakat.
Khususnya, meningkatkan program-program prioritas. Terutama program kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga:  Bupati Pangkep Serahkan Remisi Kemerdekaan ke 248 Napi Rutan Kelas IIB Pangkajene

“Saya titipkan, jaga kekompakan. Bangun desata, dan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu Kepala DPMD Pangkep, Djajang mengatakan, sesuai pasal 39 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

“Dari 65 desa di Pangkep, hanya 63 desa yang perpanjangan masa jabatan. Karena ada dua desa sementara dijabat oleh Plt. Yakni Desa Kanyurang kecamatan Liukang Kalmas dan Desa Kapoposang Bali kecamatan Lukang Tangaya,”ungkapnya.

(Mun)*