Daerah

Diduga Kampanyekan Balon Bupati Petahana di Pilkada 2024, Lurah Nanti Sanksi Netralitas ASN

1011
×

Diduga Kampanyekan Balon Bupati Petahana di Pilkada 2024, Lurah Nanti Sanksi Netralitas ASN

Sebarkan artikel ini

 

KABARTA.ID, PANGKEP— Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan telah meneruskan tindaklanjut dugaan pelanggaran perundang – undangan lainnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait video ASN yang sempat viral beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan sejumlah oknum lurah hingga sekretaris lurah (seklur) di Pangkep, mengkampanyekan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Muhammad Yusran Lalogau-Abdul Rahman Assegaf (MYL-ARA) di Pilkada Pangkep 2024.

Dalam video itu, salah satu oknum ASN yang menggunakan seragam dinas lurah kemudian berbicara di depan kamera.

“Kira-kira bisa maki lawan ki, ada semuami lurah, seklur. Adami Seklur Mappasaile, Jagong. Di mana bisa nu tumbang (kamu tumbangkan) ini MYL-ARA,” kata oknum ASN dalam video tersebut.

Baca Juga:  Wabup Suaib Mansur Temui Plt. Kadis PUTR Sulsel, Ini yang Dibahas

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Yulianto Ardiwinata.

“Hasil tindak lanjut terkait video berdurasi 0.39 detik tersebut diduga melanggar aturan perundang undangan lainnya  dan sudah diteruskan kepada instansi yang berwenang (KASN) untuk ditindak lanjuti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yulianto sebagaimana dirilis dari Bawaslupangkep, Minggu 20/07/2024).

Dirinya juga menjelaskan bahwa, Netralitas bagi ASN merupakan hal yang perlu dijaga dan diawasi, agar pemilu/pemilihan dapat berjalan secara fairplay.

“Seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik, dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain, untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan” kata Yulianto

Baca Juga:  Begini Aksi Komandan Brimob Bone Jadi Koki Dadakan di Jambore PKK Bone

Dalam kesempatannya, mantan aktivis tersebut menegaskan bahwa, ASN  harus memegang teguh Netralitas, sebagaimana dalam pasal 2 huruf (f) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Setiap Pegawai ASN harus berpegang teguh pada prinsip asas Netralitas, sesuai yang termaktub di pasal 2 huruf F UU 20 Tahun 2023 tentang ASN yang pada penjelasan pasalnya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara” sambungnya.

Sebagai informasi, pelanggaran Netralitas ASN merupakan jenis pelanggaran terhadap perundang – undangan lainnya, sehingga Bawaslu Kabupaten Pangkep meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Jelang HUT ke-75 Bhayangkara, Brimob Bone Santuni Anak Yatim di Yayasan Al-Fath Watampone