KABARTA.ID, BONE – Polres Kabupaten Bone mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pengerusakan dengan pembakaran satu unit rumah panggung di Lingkungan Sulilie, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
Kedua terduga diamankan, Selasa (16/7/2024) hari ini, pelaku adalah HS, laki-laki berusia 54 tahun, bekerja sebagai pekerja swasta, yang beralamat di Dusun Carikki, Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
Selanjutnya RS, laki-laki berusia 30 tahun, yang beralamat di Desa Ajallaleng, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
Dalam operasi ini, personil gabungan dari Satintelkam, Satreskrim, dan Polsek Ajangale yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Bone, IPTU Muh. Yufsin J, SE, MH, berhasil mengamankan dua terduga pelaku.
Korban dalam kejadian ini adalah A. Riskiani, S.Pd., seorang ASN berusia 40 tahun, yang beralamat di Sulilie, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah,S.IK.,M.H. melalui Kasihumas, IPTU Rayendra Muchtar, menjelaskan kronologi penangkapan.
“Sebelumnya dilakukan pulbaket dan penyelidikan, dan diketahui bahwa terduga pelaku berasal dari Tabbae, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. Dilakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat, dalam hal ini Kepala Desa Muh Yamin.
Selanjutnya, terduga pelaku menyerahkan diri secara sukarela dengan diserahkan oleh Kepala Desa Tabbae dan diterima oleh Kasat Intelkam Polres Bone, IPTU Muh. Yufsin J, SE, MH,” jelas IPTU Rayendra Muchtar.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang merugikan orang lain.