Politik

Sosialiasasi KPU, Parpol Singgung Regulasi Pj Bupati Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran

760
×

Sosialiasasi KPU, Parpol Singgung Regulasi Pj Bupati Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE— Partai politik di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mempertanyakan regulasi bagi penjabat Kepala Daerah yang akan maju di Pilkada 2024.

Pengurus partai politik Nasdem Djunaid menuturkan berdasarkan edaran Kemendagri, penjabat mesti mundur dari jabatannya pada tanggal 17 Juli 2024.

“Karena saya baca minimal 40 hari sebelum pendaftaran pada tanggal 27 Agustus 2024,” kata Djunaid dalam diskusi sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Hotel Helios Bone, Kota Watampone, Sabtu (13/7/2024).

Hal senada disampaikan pengurus PDI Perjuangan melalui Sekretaris DPC PDI Perjuangan Burhanuddin.

” 40 hari sebelum pendaftaran harus mengundurkan diri, jadi jika saya Penjabat mau maju apakah saya harus mengundurkan,” kata Burhan.

Baca Juga:  Nasdem Bakal Usung Kader di Pilkada Bone 2024, Ini Deretan Kader Potensial Nasdem

Menanggapi hal tersebut, Kordiv Teknis Penyelenggaraan Zainal menuturkan dari PKPU nomor 8 tahun 2024 ini. Salah satunya diatur Penjabat harus mengundurkan diri dari jabatannya.

“Jadi setiap jabatan yang di akan dilepas ketika sudah memasuki pencalonan, berdasarkan edaran Kemendagri, tetapi saya yakin regulasi PKPU akan singkrong dengan regulasi yang lain, termasum Kemendagri,” kata Zainal.

Khusus untuk status ASN dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 ini ketika maju Pilkada, maka wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara tanggal 22 September 2024.

“Waktunya pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” kata Zainal.

Namun terkait dengan regulasi selanjutnya, maka akan dipertajam dengan petunjuk teknis pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan walikota tahun 2024.

Baca Juga:  Tampil Dengan Performa Luara Biasa, Pengamat Politik Unhas "Paslon BISA" Unggul Jauh

(AJ)*.