KABARTA.ID, BONE— Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Bone melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Helios Bone, Jl Langsat, Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sabtu 13 Juli 2024.
Dalam PKPU nomor 8 tahun 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon Sabtu 24 Agustus 2024- Senin 26 Agustus 2024.
Selanjutnya, pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon 27 Agustus 2024-29 Agustus 2024. Penetapan pasangan calon Minggu, 22 September 2024
Pj Bupati Bone diwakili Asisten 1 Setda Bone Anwar menuturkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone akan mendukung penuh pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
“Satu prinsip bahwa beliau Bapak Pj Bupati akan mendukung penuh kesuksesan Pilkada tahun 2024,”kata Anwar.
Dia menyebutkan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 akan berjalan dengan lancar dan tertib, maka semua pihak harus mengambil bagian.
“Ini bukan tanggung jawab perorangan ini tanggung jawab semua, baik pemerintah, penyelenggara, partai politik, dan media,” kata Anwar.
Sementara itu Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin yang membuka kegiatan ini menuturkan
PKPU ini menjadi payung pelaksanaan tahapan pencalonan.
Termasuk syarat-syarat pasangan calon hingga tahapan pencalonan.
“Semua diatur dalam
PKPU nomor 8 tahun 2024, jadi kami di KPU Bone sudah running terkait tahapan Pilkada 2024, hari ini rampung coklit 100 persen,” kata Yusran.
Sementara itu Kordiv Teknis Penyelenggaraan Zainal menuturkan semua nantinya pasangan calon akan diverifikasi di aplikasi SILON. Sistem Pencalonan.
“Di mana setiap pasangan calon diusung dengan syarat kalau di Bone dengan perolehan 9 kursi DPRD Bone pada Pemilu 2024, di mana satu parpol atau gabungan partai politik hanya mengusung satu pasangan calon,” tambahnya.
Hadir perwakilan Korem 141 Toddoppuli, Forkopimda Kabupaten Bone, Komisioner KPU Bone Rusnaedi, Abd Asis, Zainal, Bawaslu Bone, partai politik, media, Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan.
(AJ)*.