KABARTA.ID, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara.
Selain itu, juga denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020—2023.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024), dilansir Antara.
Setelah mengikuti vonis sidang yang dibacakan Hakim, mantan Gubernur Sulsel dua periode menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sulsel.
“Maaf saya kepada keluarga saya, kepada semua orang bugis, makassar, mandar, Toraja, yang selama ini memberikan support kepada saya,” kata SYL dengan mata berkaca-kaca.
Dia menyebutkan apa yang dialaminya merupakan resiko jabatan dan pekerjaan.
(AJ)*