KABARTA ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan tidak hormat Hasyim
Asy’ari dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022-2027. Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 73 P tertanggal 9 Juli 2024.
Pemberhentian itu juga merupakan tindak lanjutan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim yang melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN yang bertugas di Den Haag, Belanda.
Hasyim juga terbukti menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk
kepentingan pribadi. “Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” demikian disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Sebelumnya, keputusan DKPP menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Salah satunya Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP).
“Sanksi pemberhentian tetap adalah keputusan terbaik untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan menjadi pesan yang tegas bahwa tidak ada ruang ataupun toleransi bagi pelaku untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu di Indonesia.” ujar KMPKP seperti dikutip dari situs resmi Perludem.
CNBC