KABARTA ID, KUKAR – Pihak kepolisian Polsek Marangkayu Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil meringkus seorang pemuda berinisial ML (26) karena terlibat dalam aksi pencurian.
Pelaku tidak dapat mengelak setelah sejumlah barang bukti hasil curian ditemukan di kediamannya.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi mengungkapkan pelaku menyatroni dua rumah korbannya dan menggasak barang-barang berharga korban.
“Pertama pelaku menyasar rumah di Jalan Houling Tambang Damai KM 53 RT 4, Desa Santan Ulu, Marangkayu, Kukar pada hari Senin (1/7/2024). Uang tunai sebesar Rp3,5 Juta dan 5 kilogram daging babi diambil pelaku,”jelas.
Sementara aksi keduanya dilakukan di warung yang tidak jauh dari lokasi pertama. Tak tanggung-tanggung, uang senilai Rp800 ribu dan 2 unit ponsel digasak pelaku.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk penyelidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.