Hukum

Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Akan Segera Dibebaskan

205
×

Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Akan Segera Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

KABARTA ID, BANDUNG – Polda Jawa Barat segera memproses pembebasan terhadap Pegi Setiawan usai hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Pegi.

“Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat menggelar konferensi di Mapolda Jabar, didampingi oleh Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Senin (8/7).

Jules mengatakan penyidik pun bakal melakukan apa yang sudah diputuskan oleh hakim, yakni membebaskan Pegi sesegera mungkin.

“Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya,” katanya.

Baca Juga:  Sekap Nenek-nenek, Pencuri di Bone Gasak Emas dan Uang Puluhan Juta

Ditanya soal salinan putusan praperadilan, Jules menyebut sampai dengan saat ini, penyidik belum menerima salinan putusan tersebut.

“Nanti, kita masih berproses mudah-mudahan dari pengadilan segera mengirimkan salinan putusan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Kompolnas Benny Mamoto dalam kesempatan itu menuturkan pihaknya telah mengikuti perkara ini sejak awal sampai dengan persidangan.

Menurut dia, putusan hakim menjadi bahan untuk evaluasi penerapan dan pelaksanaan Perkap (Peraturan Kapolri) dan Perpol (Peraturan Kepolisian).

“Kami cermati pertimbangan hakim jadi masukan kami, evaluasi implementasi Perkap dan Perpol tentang manajemen penyidikan. Kedua, evaluasi perkap dan perpol. Aturan tidak harga mati. Terus dievaluasi. Jenis kasus tidak bisa di pukul rata. Tidak bisa semua kasus disamakan. Kami melihat dari sana,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Tak Berkutik, Tambang Ilegal di Bone Utara Terus Beroperasi

“Kami menghormati putusan praperadilan ini, Polri akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut,” sambungnya.

 

(CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

arenadewa arenadewa https://viral-arenadewa.com/promotion/ https://viral-arenadewa.com/register/ arenamega arenamega https://maxwin-arenamega.com/promotion/ https://maxwin-arenamega.com/register/ omega138 omega138 tntslot tntslot https://online-tntslot.com/promotion/ https://online-tntslot.com/register/ https://lib.unismuhluwuk.ac.id/wp-json/ https://snbs.unipasby.ac.id/public/joker123/ https://jurnalmahasiswa.unipasby.ac.id/lib/-/redux/ https://fish.unipasby.ac.id/visi/ https://ft.unipasby.ac.id/ftek/ https://simpekabpsdm.kemendagri.go.id/sgacor/ http://pmb.poltrisdha.ac.id/uploads/files/ https://digilib.stiemuttaqien.ac.id/assets/uploads/files/ https://dummy.smadwiwarna.sch.id/siswa/kelasipa/