KABARTA ID, BONTANG – Pihak kepolisian Polres Bontang mengamankan seorang pria paruh baya berinisial AH (63) atas kasus pencabulan anak, di Kota Bontang, Kaltim, Selasa (2/7/2024).
Pencabulan dilakukan pada Maret lalu, sedangkan orang tuan korban baru melaporkan kelakuan bejat pelaku pada (23/05/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, mengatakan pelaku yang merupakan warga Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku seorang pria lanjut usia 63 tahun dan korban seorang anak berusia 8 tahun. Pelaku sudah diringkus untuk diminta keterangannya,”jelasnya.
Penangkapan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan termasuk hasil visum sebagai alat bukti untuk meringkus pelaku.
Pihak polisi tengah meminta keterangan pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap motifnya.
Tersangka dikenakan, Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman paling minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,”tutupnya.